TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan parlemen memahami keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan calon jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Meski demikian, Puan meminta pemerintah tetap melayani pengembalian dana calon jemaah yang batal berangkat tahun ini.
“Pemerintah harus tetap melayani para calon jemaah haji yang batal berangkat, pastikan pelayanannya baik, mekanismenya jelas, jika calon jemaah meminta dananya dikembalikan,” kata Puan Maharani lewat keterangan tertulis, Jumat, 4 Juni 2021.
Puan menuturkan, sangat dipahami alasan pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan calon jemaah Indonesia untuk beribadah haji tahun ini atas pertimbangan keselamatan dan risiko penularan Covid-19. Pertimbangan lainnya, sampai saat ini, pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan terkait kuota haji untuk Indonesia, Sementara, berdasarkan simulasi Tim Mitigasi Haji Kemenag, tenggat waktu persiapan penyelenggaraan haji telah melewati batas akhir.
Sebagai gantinya, Puan berharap pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi efektif sehingga pemerintah Arab Saudi memberi kenaikan jumlah kuota jemaah dari Indonesia bila ibadah haji sudah bisa berjalan normal.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu sebelumnya memastikan dana jemaah haji aman. "Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," ujar Anggito, kemarin.
Ia menuturkan, selanjutnya BPKH akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.
Anggito pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji. Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2020, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan. "Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak 7,5 triliun rupiah," ujar Anggito.
Sedangkan jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah. Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar 120, 60 juta dolar. "Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen," tuturnya.