TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar Supriansa menilai tambahan anggaran yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 2022 terlalu kecil. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK Kamis ini.
"Kalau saya, tambahan tadi itu kecil sekali sebenarnya, karena bapak mengajak kami semua untuk berpikir bahwa anggaran yang dibutuhkan ini adalah kebutuhan dalam rangka menyelamatkan anggaran negara yang lebih besar," ucap Supriansa pada Kamis, 3 Juni 2021.
Menurut Supriansa, uang yang diberikan kepada KPK untuk menyelamatkan anggaran negara yang dicoba untuk dikorupsi oleh para koruptor tengik yang hidup di Indonesia.
Maka itu, Supriansa menilai tambahan anggaran sebesar Rp 403 miliar itu layak diberikan. "Apalagi pada 2020, resapan anggarannya tinggi mencapai 94,9 persen, sehingga patut diberikan tambahan," kata dia.
Di RDP kali ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan tambahan anggaran 2022 sebesar Rp 403 miliar. Sedangkan pagu indikatif senilai Rp 1.093.22 miliar. Alhasil total anggaran 2022 yang diusulkan adalah sebesar Rp 1.496.31 miliar.
Baca juga: KPK Minta Tambahan Anggaran 2022 Sebesar Rp 403 Miliar
ANDITA RAHMA