TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Saan Mustofa mengatakan fraksinya setuju apabila jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 dimajukan seperti yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya KPU mengusulkan agar jadwal Pemilu 2024 maju dari sebelumnya pada 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024.
"NasDem secara prinsip tidak ada masalah (jadwal Pemilu 2024 dimajukan). Kami ingin menghindari tahapan Pemilu yang berhimpitan," kata Saan, Kamis, 3 Juni 2021.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan pada 2024 ada pelaksanaan pemilu presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg), dan pilkada pada bulan November. Menurut dia, untuk menghindari proses tahapan yang berhimpitan maka tahapan penjadwalan pemilu dan pilkada memang harus diatur.
"KPU sudah mengajukan desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu. Untuk Pemilu nasional, yaitu Pileg dan Pilpres di Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024," tutur Saan.
Dia mengatakan untuk menghindari tahapan yang berhimpatan, maka lebih baik jadwal Pemilu dimajukan. Ia menilai jangan sampai beban kerja KPU dan Bawaslu menjadi besar karena nanti berdampak kepada kualitas penyelenggaraan pemilu.
"Kami ingin memperhitungkan faktor pilpres berjalan dua putaran kalau diikuti lebih dari dua pasang. Karena UU Pemilu memberikan ruang untuk dua putaran maka kami asumsikan untuk dua putaran harus disediakan ruang," ujarnya.
Dia menilai kalau Pilpres 2024 berlangsung dua putaran dan tetap berjalan pada April 2024, bersamaan dengan pileg dan pilkada bulan November 2024, maka dikhawatirkan akan menyulitkan penyelenggara dan peserta.
Oleh sebab itu, Saan menilai sudah tepat untuk memajukan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 seperti yang diusulkan KPU. "Usulan KPU tersebut akan menjadi bahan Tim Kerja Bersama yang terdiri atas Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan dan memutuskan nanti malam, apakah disetujui atau tidak," katanya.
Saan mengatakan ihwal usulan KPU yang meminta jadwal Pemilu 2024 dimajukan, Tim Kerja Bersama akan membahas apakah cukup dengan membuat Peraturan KPU (PKPU) sebagai dasar hukum atau memerlukan aturan baru, misalnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Baca juga: Saan Mustofa Menilai Peluang Hadirnya 3 Pasang Calon di Pilpres 2024 Terbuka