Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Urgensi Restorasi Lahan Gambut

image-gnews
Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan (kanan) dan kebakaran lahan gambut (kiri) Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Selasa, 30 Juli 2019. ANTARA/Wahdi Septiawan
Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan (kanan) dan kebakaran lahan gambut (kiri) Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Selasa, 30 Juli 2019. ANTARA/Wahdi Septiawan
Iklan

INFO NASIONAL - Koalisi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu gambut dan memantau perkembangan restorasi gambut  di tujuh provinsi menemukan masih ada perusahaan konsesi yang belum melakukan upaya pemulihan gambut di lahannya. 

Observasi ini dilakukan pada 1.222 titik sampel implementasi restorasi, area gambut bekas terbakar dan area gambut lindung di 43 perusahaan pemilik konsesi pada tujuh provinsi. Dari 482 titik verifikasi lapangan pada area gambut bekas terbakar, sebanyak 68,7 persen telah menjadi lahan terlantar tanpa upaya pemulihan. Sedangkan sisanya ditanami kelapa sawit dan akasia.

Hasil temuan ini melanggar peraturan hukum yang berlaku. Sesuai PP No 57 tahun 2016 jo PP 71 tahun 2014, kerusakan ekosistem gambut wajib ditanggulangi dan selanjutnya dipulihkan oleh pemegang izin konsesi. 

Selain itu, menurut Permen LHK No. 16 Tahun 2017 pasal 14 juga menyebutkan, pemulihan area terdegradasi melalui kegiatan rehabilitasi area bekas terbakar seharusnya dilakukan dengan cara revegetasi atau penanaman kembali dengan tanaman asli gambut. 

Dengan ditemukannya pelanggaran yang masih dilakukan di wilayah konsesi, sangat penting untuk dilakukan evaluasi terhadap implementasi kegiatan restorasi terutama mengenai hal-hal yang menyebabkan perusahaan belum melakukan restorasi gambut sesuai mandat pemerintah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, ketidakikutsertaan perusahaan dalam upaya restorasi gambut merupakan ancaman bagi ekosistem gambut Indonesia. Gambut yang dibiarkan terdegradasi akan berdampak buruk pada lingkungan. Bahkan, seluruh kegiatan restorasi yang telah dilaksanakan di luar area perusahaan akan berjalan tidak optimal mengingat prinsip restorasi gambut yang berbasis holistik lanskap.

Maka dari itu, perlu desakan untuk memperbaiki transparansi pemantauan implementasi restorasi gambut dan memastikan efektivitas penegakkan hukum yang dapat memberikan efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar.

Untuk itu, Pantau Gambut merekomendasikan perlunya sistem pemantauan yang dapat menunjukkan kemajuan restorasi di wilayah konsesi dan mendorong mekanisme pemantauan pelaksanaan perintah pemulihan yang lebih tegas dan transparan. Selain itu, Pantau Gambut juga mendorong partisipasi multipihak untuk kemajuan dan keberlangsungan restorasi gambut.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

5 jam lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Melalui Edukasi Keuangan

5 jam lalu

PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Melalui Edukasi Keuangan

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Pegadaian dukung Kegiatan Edukasi Keuangan bertema "Perempuan Cerdas Keuangan, Perempuan Indonesia Hebat" yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

5 jam lalu

BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

Aksi penipu yang mengirim file berekstensi APK tetap terjadi. Berikut tips mengatasinya.


Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

5 jam lalu

Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

Bamsoet mendukung rencana touring kebudayaan bertajuk "Borobudur to Berlin. Global Cultural Journey: Spreading Tolerance and Peace".


AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

5 jam lalu

AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

796 ribu agen laku pandainya yakni AgenBRILink siap melayani berbagai kebutuhan perbankan nasabah.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

5 jam lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Bayar Zakat dan Sedekah Bisa Lewat BRImo

5 jam lalu

Bayar Zakat dan Sedekah Bisa Lewat BRImo

Super apps mobile banking milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRImo dirancang untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan transaksi keuangan.


Bamsoet Dukung Fashion Show Kain Tradisional Indonesia di San Polo Italia

6 jam lalu

Bamsoet Dukung Fashion Show Kain Tradisional Indonesia di San Polo Italia

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mendukung rencana pagelaran fashion show oleh Dian Natalia Assamady bertajuk "Keindahan Karya Kain. Tenun dan Batik Ku Indonesia".


Pemkab Kediri Prediksi Pembangunan Pasar Ngadiluwih Awal 2025

6 jam lalu

Pemkab Kediri Prediksi Pembangunan Pasar Ngadiluwih Awal 2025

Pemenang tender diperkirakan akhir 2024 dan kontrak pengerjaan sekitar Maret 2025.


Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

6 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

Pelindo harus memastikan BMTH menjadi destinasi yang membuat wisatawan mancanegara bisa tinggal lama di Bali.