Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pantau Gambut Desak Perusahaan Konsesi Segera Lakukan Restorasi

image-gnews
Diskusi virtual bertajuk “Membedah Teka-Teki Kegiatan Perlindungan
Ekosistem Gambut di Area Berizin” yang diselenggarakan Indonesia Forest Forum, Pantau Gambut, dan Tempo.co, disiarkan langsung di YouTube Tempo pada Jumat, 28 Mei 2021.
Diskusi virtual bertajuk “Membedah Teka-Teki Kegiatan Perlindungan Ekosistem Gambut di Area Berizin” yang diselenggarakan Indonesia Forest Forum, Pantau Gambut, dan Tempo.co, disiarkan langsung di YouTube Tempo pada Jumat, 28 Mei 2021.
Iklan

INFO NASIONAL-Koalisi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu gambut dan memantau perkembangan restorasi gambut  di tujuh provinsi menemukan masih ada perusahaan konsesi yang belum melakukan upaya restorasi di lahannya. Fakta ini diungkapkan peneliti dari Pantau Gambut, Agiel Prakoso dalam diskusi virtual “Membedah Teka-Teki Kegiatan Perlindungan Ekosistem Gambut di Area Berizin”, Jumat, 28 Mei 2021. Acara yang diadakan Indonesia Forest Forum, Pantau Gambut, dan Tempo.co ini disiarkan langsung di YouTube Tempo.

Observasi dilakukan di 1.222 titik sampel implementasi restorasi, area gambut bekas terbakar dan area gambut lindung di 43 perusahaan pemilik konsesi pada tujuh provinsi. Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan dengan beracuan pada hasil analisis desktop menggunakan citra satelit untuk menentukan hasil indikasi pelanggaran awal. Dari 482 titik verifikasi lapangan pada area gambut bekas terbakar, sebanyak 68,7 persen telah menjadi lahan terlantar tanpa upaya pemulihan. Sedangkan sisanya ditanami kelapa sawit dan akasia.

Hasil temuan ini melanggar peraturan hukum yang berlaku. Sesuai Permen LHK No.77 Tahun 2015 pasal 8 menyebutkan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di areal kerja yang terbakar. Selain itu, menurut Permen LHK No. 16 Tahun 2017 pasal 14 juga menyebutkan, rehabilitasi area bekas terbakar seharusnya dilakukan dengan cara revegetasi atau penanaman kembali dengan tanaman asli gambut. 

 “Kita hanya tahu datanya, tapi fakta di lapangan dan implementasi hukumnya tidak dibuka ke publik,” kata Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Riau, Romes Irawan Putra.

Untuk itu, Pantau Gambut merekomendasikan perlunya sistem pemantauan yang dapat menunjukkan kemajuan restorasi di wilayah konsesi dan mendorong mekanisme pemantauan pelaksanaan perintah pemulihan yang lebih tegas dan transparan. Selain itu, Pantau Gambut juga mendorong partisipasi multipihak untuk kemajuan dan keberlangsungan restorasi gambut.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Danang Kabul, mengatakan perlu sistem pemantauan  untuk memastikan semua peraturan telah dilaksanakan.  “Intinya perusahaan konsesi harus mempunyai dokumen perencanaan tunggal dan perlu dikonfirmasi antara dokumen dan implementasi di lapangan seperti apa,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adrianus Eryan, dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyampaikan, perlunya ketegasan terhadap korporasi besar sesuai hukum yang berlaku.   Selain itu perlu diteliti juga bagaimana seharusnya instrumen hukum untuk masyarakat kecil yang melanggar. 

Menjawab hal ini, Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden,Trijoko Mohammad Solehoedin menyampaikan setiap kawasan gambut harus dilindungi. Seandainya dijadikan kawasan budidaya, fungsi kawasan konservasi harus berjalan. 

“Peran masyarakat dalam memantau dan kontrol sosial diperlukan, tapi peran pemda berkaitan kawasan konservasi perlu dipertanyakan juga. Dengan keterlibatan semua pihak, pemerintah dapat secara maksimal menjalankan law enforcement pada perusahaan yang tidak menjalankan itu,” ujarnya.

Terkait kegiatan pencegahan karhutla, KBP Kurniadi, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan, sejak 2019-2021 Polri sudah melaksanakan sejumlah kegiatan mitigasi diantaranya sosialisasi, membangun menara pantau, kanal, embung, monitoring titik api dan sejumlah inovasi lainnya.

“Namun, dalam penegakkan hukum kendalanya adalah penentuan titik api, di area lahan gambut. Inovasi sudah didorong, seperti membuat sistem pemantauan CCTV seperti yang dilakukan Polda Jambi. Sistem pantauan lain juga didorong lebih baik dan efektif. Pelaku usaha juga kita imbau melakukan inovasi terkait hal itu,” katanya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

2 jam lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

2 jam lalu

Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

Bambang Soesatyo mendukung para mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam UI Racing Team ikut dalam kompetisi Formula Student Czech 2024


Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

3 jam lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

3 jam lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

5 jam lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia

6 jam lalu

Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia

Lebih dari 15 ribu pohon telah ditanam di 8 lokasi sepanjang tahun 2023 sebagai bagian dari program Telkomsel Jaga Bumi Carbon Offset. Selain itu, lebih dari 75 ribu pavement block dan 20 ribu phone holder diproduksi dari limbah plastik dan bekas cangkang kartu SIM melalui program Waste Management.


Pelindo Regional 4 Catat 667.012 Jumlah Penumpang

6 jam lalu

Pelindo Regional 4 Catat 667.012 Jumlah Penumpang

Arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sudah hampir mencapai H+15. Kapal dan penumpang sudah keluar masuk pelabuhan, utamanya pelabuhan-pelabuhan kelolaan Pelindo di Regional 4 yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI).


LPDB-KUMKM Mitra jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

6 jam lalu

LPDB-KUMKM Mitra jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate