Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pantau Gambut Desak Perusahaan Konsesi Segera Lakukan Restorasi

image-gnews
Diskusi virtual bertajuk “Membedah Teka-Teki Kegiatan Perlindungan
Ekosistem Gambut di Area Berizin” yang diselenggarakan Indonesia Forest Forum, Pantau Gambut, dan Tempo.co, disiarkan langsung di YouTube Tempo pada Jumat, 28 Mei 2021.
Diskusi virtual bertajuk “Membedah Teka-Teki Kegiatan Perlindungan Ekosistem Gambut di Area Berizin” yang diselenggarakan Indonesia Forest Forum, Pantau Gambut, dan Tempo.co, disiarkan langsung di YouTube Tempo pada Jumat, 28 Mei 2021.
Iklan

INFO NASIONAL-Koalisi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu gambut dan memantau perkembangan restorasi gambut  di tujuh provinsi menemukan masih ada perusahaan konsesi yang belum melakukan upaya restorasi di lahannya. Fakta ini diungkapkan peneliti dari Pantau Gambut, Agiel Prakoso dalam diskusi virtual “Membedah Teka-Teki Kegiatan Perlindungan Ekosistem Gambut di Area Berizin”, Jumat, 28 Mei 2021. Acara yang diadakan Indonesia Forest Forum, Pantau Gambut, dan Tempo.co ini disiarkan langsung di YouTube Tempo.

Observasi dilakukan di 1.222 titik sampel implementasi restorasi, area gambut bekas terbakar dan area gambut lindung di 43 perusahaan pemilik konsesi pada tujuh provinsi. Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan dengan beracuan pada hasil analisis desktop menggunakan citra satelit untuk menentukan hasil indikasi pelanggaran awal. Dari 482 titik verifikasi lapangan pada area gambut bekas terbakar, sebanyak 68,7 persen telah menjadi lahan terlantar tanpa upaya pemulihan. Sedangkan sisanya ditanami kelapa sawit dan akasia.

Hasil temuan ini melanggar peraturan hukum yang berlaku. Sesuai Permen LHK No.77 Tahun 2015 pasal 8 menyebutkan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di areal kerja yang terbakar. Selain itu, menurut Permen LHK No. 16 Tahun 2017 pasal 14 juga menyebutkan, rehabilitasi area bekas terbakar seharusnya dilakukan dengan cara revegetasi atau penanaman kembali dengan tanaman asli gambut. 

 “Kita hanya tahu datanya, tapi fakta di lapangan dan implementasi hukumnya tidak dibuka ke publik,” kata Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Riau, Romes Irawan Putra.

Untuk itu, Pantau Gambut merekomendasikan perlunya sistem pemantauan yang dapat menunjukkan kemajuan restorasi di wilayah konsesi dan mendorong mekanisme pemantauan pelaksanaan perintah pemulihan yang lebih tegas dan transparan. Selain itu, Pantau Gambut juga mendorong partisipasi multipihak untuk kemajuan dan keberlangsungan restorasi gambut.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Danang Kabul, mengatakan perlu sistem pemantauan  untuk memastikan semua peraturan telah dilaksanakan.  “Intinya perusahaan konsesi harus mempunyai dokumen perencanaan tunggal dan perlu dikonfirmasi antara dokumen dan implementasi di lapangan seperti apa,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adrianus Eryan, dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyampaikan, perlunya ketegasan terhadap korporasi besar sesuai hukum yang berlaku.   Selain itu perlu diteliti juga bagaimana seharusnya instrumen hukum untuk masyarakat kecil yang melanggar. 

Menjawab hal ini, Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden,Trijoko Mohammad Solehoedin menyampaikan setiap kawasan gambut harus dilindungi. Seandainya dijadikan kawasan budidaya, fungsi kawasan konservasi harus berjalan. 

“Peran masyarakat dalam memantau dan kontrol sosial diperlukan, tapi peran pemda berkaitan kawasan konservasi perlu dipertanyakan juga. Dengan keterlibatan semua pihak, pemerintah dapat secara maksimal menjalankan law enforcement pada perusahaan yang tidak menjalankan itu,” ujarnya.

Terkait kegiatan pencegahan karhutla, KBP Kurniadi, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan, sejak 2019-2021 Polri sudah melaksanakan sejumlah kegiatan mitigasi diantaranya sosialisasi, membangun menara pantau, kanal, embung, monitoring titik api dan sejumlah inovasi lainnya.

“Namun, dalam penegakkan hukum kendalanya adalah penentuan titik api, di area lahan gambut. Inovasi sudah didorong, seperti membuat sistem pemantauan CCTV seperti yang dilakukan Polda Jambi. Sistem pantauan lain juga didorong lebih baik dan efektif. Pelaku usaha juga kita imbau melakukan inovasi terkait hal itu,” katanya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Airlangga Bangga Capaian Medali Atlet Wushu di Asian Games 2022

51 menit lalu

Airlangga Bangga Capaian Medali Atlet Wushu di Asian Games 2022

Ketua Umum Pengurus Besar Wushu Airlangga Hartarto mengaku bangga dengan capaian para atlet wushu yang telah berjuang di Asian Games 2022 Hangzhou, China.


Percepat Transformasi Ekonomi, Ini Bukti Nyata Upayanya

2 jam lalu

Percepat Transformasi Ekonomi, Ini Bukti Nyata Upayanya

Kebijakan fiskal yang diimplementasikan melalui (APBN) merupakan salah satu instrumen kebijakan penting yang dimiliki oleh Pemerintah.


Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Ala KKP

5 jam lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo.
Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Ala KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengulas cara beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim yang terjadi di sektor perikanan dan masyarakat pesisir di Indonesia.


Penutupan Discover North Sulawesi, Gubernur Olly Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

6 jam lalu

Penutupan Discover North Sulawesi, Gubernur Olly Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Provinsi Sulawesi Utara.


Sejak 2018, Pemkab Serang Gratiskan Isbat Nikah 8.395 Pasangan

23 jam lalu

Sejak 2018, Pemkab Serang Gratiskan Isbat Nikah 8.395 Pasangan

Pemkab Serang terus menggencarkan program isbat nikah.


Mulai Dibangun di Kragilan, Pemkab Serang Dukung RSU Adhyaksa Banten

23 jam lalu

Mulai Dibangun di Kragilan, Pemkab Serang Dukung RSU Adhyaksa Banten

Rumah Sakit Umum (RSU) Adhiyaksa di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan mulai dibangun.


Kembangkan Potensi Maritim, Pemkab Serang dan UPI Berkolaborasi

23 jam lalu

Kembangkan Potensi Maritim, Pemkab Serang dan UPI Berkolaborasi

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) siap membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam mengembangkan potensi maritim.


Bupati Serang Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

23 jam lalu

Bupati Serang Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

Dampak kekeringan, krisis air bersih, dan kemarau yang berkepanjangan direspons Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.


BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response


Bea Cukai Raih Lima Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

1 hari lalu

Bea Cukai Raih Lima Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

Bea Cukai raih lima penghargaan di ajang The Best Contact Center Indonesia 2023