TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan kasus dugaan korupsi di PT Asabri ke pengadilan setelah berkas perkara tujuh tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan mempersiapkan surat dakwaan.
"Update Asabri menunggu pelimpahan ke pengadilan kalau surat dakwaan sudah siap," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat malam, 27 Mei 2021.
Ali mengatakan saat ini tim-nya masih melengkapi aset-aset, termasuk dua tersangka lainnya yang berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap. "Kemudian melengkapi aset, karena dua orang belum kami nyatakan lengkap berkas-nya karena masih ada tugas untuk memaksimalkan asset recovery," kata Ali.
Terkait kerugian negara yang disebutkan dalam berkas perkara tujuh tersangka yang dinyatakan lengkap, Ali menyebutkan nilainya bisa lebih dan bisa kurang dari angka perhitungan awal kerugian oleh BPK yakni senilai Rp23,73 triliun.
Menurut dia, nilai kerugian Rp23,73 triliun tersebut berasal dari perhitungan transaksi secara global, sedangkan perhitungan transaksi secara detil akan disampaikan pada konferensi pers bersama BPK pada Senin depan.
"Yang memeriksakan BPK, dulu awal ditemukan kerugian baru dari transaksi global, transaksi detail nanti disampaikan hasil laporan Senin," ujar Ali.
Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT. Asabri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) Kamis (27/5).
Tujuh tersangka tersebut, masing-masing atas nama yakni Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, Letjen Purn. Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Hari Setiono selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.
Selanjutnya, Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.