INFO NASIONAL – Jelang Idul adha 1442 H pada 20 Juli 2021 mendatang, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menerbitkan surat edaran Nomor 524/0324/DPKP yang mengimbau masyarakat membeli hewan kurban dari peternak lokal.
Arahan tersebut disampaikan gubernur kepada bupati/wali kota se-Bangka Belitung, kepala instansi vertikal, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov. Erzaldi meminta seluruh jajaran berpartisipasi memberikan imbauan di lingkungan kerjanya masing-masing.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Juaidi menjelaskan tujuan dari surat edaran tersebut, agar masyarakat atau instansi dengan peternak sapi sama-sama mendapatkan keuntungan jelang hari raya kurban. Masyarakat akan mendapatkan harga lebih murah dengan membel langsung ke peternak. Selain itu, peternak juga mendapatkan pendapatan yang lebih dari harga kesepakatan dengan offtaker.
"Secara tidak langsung kita sudah membantu kesejahteraan para peternak tersebut. Karena jika sapi tidak terjual hingga lebaran, para peternak akan merugi karena harus mengembalikan sapi ke offtaker," ujar Juaidi, Jumat (28/5/21).
Selain lebih murah, sapi milik peternak diyakini memiliki kualitas lebih baik karena merupakan sapi lokal jenis sapi Bali dan sapi Madura. "Jadi, sapi-sapi peternak ini selain harganya lebih murah, kualitas lebih bagus, juga dapat memberdayakan petani atau peternak kita agar ke depan bisa lebih berkembang mengingat kebutuhan daging sapi di Babel hanya terpenuhi sekitar 15-20 persen, sisanya didatangkan dari luar Babel," kata Juaidi.
Penyediaan sapi di Babel dapat berjalan melalui program KUR dengan offtaker sebagai jaminan untuk pembiayaan dengan harga minimum yang dapat ditutup. Usaha peternakan sapi ini merupakan program KUR tahap dua yang difokuskan kepada penyediaan hewan kurban (sapi). Proses penggemukan sapi dimulai sejak Februari 2021 dan dapat dipanen jelang Idul Adha mendatang.
Program KUR berbasis sapi kurban tahap 2 diikuti 96 orang peternak asal Babel dengan jumlah sapi sebanyak 290 ekor, tersebar di beberapa kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang. Peserta terdiri dari delapan kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan).
Program KUR dilindungi oleh asuransi Jasindo untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya kematian pada sapi. Jasindo memberikan penggantian sebesar 80 persen dari harga sapi. (*)