Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pandangan PBNU, Muhammadiyah, dan MUI Soal RUU Larangan Minol

image-gnews
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam, yakni Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Pengurus Pusat Muhammadiyah menyampaikan pandangan ihwal Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol alias RUU Minol. Pandangan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.

"Dari MUI positioning-nya adalah RUU ini disebut sebagai larangan minuman beralkohol," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Salahuddin Al-Ayubi di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Mei 2021.

Salahuddin mengatakan ajaran agama melarang keras untuk memproduksi, mengkonsumsi, memperdagangkan, dan melegalkan minuman beralkohol. Ia mengatakan dampak buruk dan dosa-dosa yang ditimbulkan minuman beralkohol jauh lebih besar ketimbang manfaatnya.

Di sisi lain, kata Salahuddin, dampak ekonomi dari minol masih bersifat potensial. "Meskipun ada potensi ekonomi, namun dampak buruknya itu istilahnya sudah terjadi dan datanya sudah banyak sekali," kata Salahuddin.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Zainal Arifin Husein mengatakan, jika merujuk norma agama, semua agama melarang minuman beralkohol. Dia pun mengusulkan prinsip utama RUU ini melarang dengan pengecualian.

"Bukan pengaturan dengan pembatasan, bukan pengendalian dengan pembatasan. Prinsip ini berarti yang diutamakan adalah pelarangan namun dengan mempertimbangkan berbagai hal dan aspek," ujar dia.

Menurut Zainal, ada aspirasi dari masyarakat di berbagai daerah yang menginginkan minol dilarang. Ia juga menilai gagasan pengendalian minol tidak efektif dalam implementasinya, terkesan ada kelonggaran bahkan pembiaran sehingga produksi, distribusi, dan konsumsi minol merajalela.

"Untuk itu judul RUU ini tepat menggunakan nomenklatur larangan minol, bukan pengendalian minol," ujarnya.

Usulan senada disampaikan perwakilan PP Muhammadiyah Ma'mun Murod Al-Barbasy. Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan lembaganya sebenarnya belum sampai pada pandangan final menyangkut RUU Minol. Alasannya, PP Muhammadiyah belum mendapatkan draf teranyar RUU Minol yang kini menjadi usulan Baleg DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun secara umum, kata dia, PP Muhammadiyah cenderung mengusulkan nomenklatur RUU Larangan Minol. "Memang soal nomenklatur masih didiskusikan di internal PP Muhammadiyah, tapi kecenderungan kuatnya memang bisa jadi yang akan muncul adalah nomenklatur penggunaan istilah larangan seperti halnya MUI," kata Ma'mun dalam forum yang sama.

Ma'mun mengatakan, sebagai ormas Islam, PP Muhammadiyah juga merujuk pada ajaran agama Islam untuk menyikapi RUU Minol ini. Ia berujar pula bahwa Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti yang tertuang dalam sila pertama Pancasila. Maka dari itu, ia menilai semua aturan yang dibuat oleh negara mesti mendasarkan pada nilai-nilai keagamaan.

Perwakilan PBNU menyampaikan pandangan berbeda. Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Asnawi Ridwan mengatakan pihaknya juga belum memiliki sikap final menyangkut RUU ini. Namun menurut Asnawi, PBNU berpendapat agar tema pengendalian yang dikedepankan.

"Karena di dalam Islam yang dipahami oleh NU, Islam itu sendiri tetap menghargai perbedaan pendapat apabila ada salah satu agama atau kepercayaan yang berkembang di Indonesia yang punya keyakinan bahwa minuman beralkohol tidak dihukum haram atau tidak suatu yang terlarang," kata Asnawi.

Meski begitu, Asnawi mengatakan RUU ini nantinya harus lebih tegas dalam mengatasi peredaran minuman keras yang ilegal. Sebab, kata dia, bahaya minol dari unsur kesehatan, keselamatan jiwa, dan keamanan begitu besar.

Asnawi juga mewanti-wanti agar lahirnya RUU tentang pengendalian minol ini tidak justru menjadi payung hukum bagi peredaran dan pemasaran minol di tengah masyarakat. Jika tidak selektif dan tidak kritis, kata dia, PBNU khawatir beleid yang dihasilkan justru menjadi celah peredaran minol.

"Oleh karena itu, pasal-pasal yang tertuang harus jelas dan tidak ambigu," kata Asnawi. Ia mengimbuhkan, PBNU akan menyerahkan rekomendasi lengkap secara tertulis jika sudah rampung membahas RUU Larangan Minol ini.

Baca juga: Bahas RUU Larangan Minol, Ketua Baleg: Semua Fraksi Sepakat Alkohol Dibatasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

1 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

2 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


PBNU Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Pembela Capres-Cawapres terpilih nomor urut 3 Prabowo-Gibran memberikan keterangan pada media usai sidang putusan gugatan pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari keterangan Yusril Ihza Mahendra keputusan MK telah tepat karena tidak ada bukti baik dari keterangan saksi atau alat-alat bukti yang dihadirkan saat sidang. TEMPO/ Febri Angga palguna
PBNU Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

PBNU mengajak seluruh warga NU dan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil Pilpres 2024.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Mengenal Sembilan Habib dan Penamaan dalam Kepengurusan PBNU

5 hari lalu

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri atau akrab disapa Gus Mus saat memberikan tausyiyah dalam Pembukaan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, Senin, 29 Januari 2024. Dok.istimewa
Mengenal Sembilan Habib dan Penamaan dalam Kepengurusan PBNU

Ada sembilan orang habib dalam struktur kepengurusan PBNU Periode 2022-2027.


Paus Fransiskus akan Datang ke Indonesia, Ini Harapan PBNU

6 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Paus Fransiskus akan Datang ke Indonesia, Ini Harapan PBNU

Presiden Jokowi telah menyampaikan undangan kepada Paus Fransiskus untuk datang ke Indonesia sejak Juni 2022.