TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan saat ini, perubahan status kelompok kriminal bersenjata (KKB) menjadi teroris, harus sesuai izin dari pengadilan. Ia menyebut saat ini, ada lima KKB di Papua yang telah masuk daftar untuk segera didaftarkan.
"Ini dibahas dalam Satgas daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT), dan kemudian melalui proses peradilan terlebih dulu dan mengajukan penetapan pengadilan adalah pihak Polri," kata Boy saat rapat kerja dengan Komisi 3 DPR, Kamis, 27 Mei 2021.
Boy mengatakan BNPT adalah salah satu bagian dari anggota di dalam tubuh Satgas DTTOT. Selain BNPT, ada juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, dan Kementerian Luar Negeri. Ia menyebut saat ini proses permintaan persetujuan penetapan pengadilan terhadap lima kelompok itu sedang berjalan.
Adapun kelima kelompok tersebut adalah Kelompok Lekagak Telenggen, Kelompok Militer Murib, Kelompok Egianus Kogoya, kelompok Goliath Taboni, dan Kelompok Sabinus Waker. "Ini adalah mereka yang ada di pegunungan," kata Boy.
Merujuk pada Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1373, Boy mengatakan negara memang berhak menggolongkan suatu kelompok ke dalam daftar teroris. Kelompok-kelompok di Papua ini pun, diklaim Boy telah memenuhi tiga unsur motif untuk ditetapkan sebagai teroris, yakni motif politik, motif ideologi, dan motif gangguan keamanan. Boy mengatakan KKB di Papua saat ini sudah memenuhi ketiga motif tersebut.
Baca Juga:
Motif politik misalnya, Boy mengklaim Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), saat ini telah bergabung dengan The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda. Benny sendiri saat ini menjalankan kepemimpinannya dari Inggris.
Secara ideologis, Boy mengatakan kelompok ini juga terus menggaungkan narasi pro kemerdekaan Papua pada warga. Jika dibiarkan, ia mengatakan bisa jadi masyarakat bisa ikut terpapar.
Meski begitu, Boy menegaskan langkah pelabelan teroris ini tidak menyasar pada seluruh masyarakat Papua. Pelabelan, kata dia, hanya diberikan pada kelompok yang selama ini teridentifikasi oleh aktivitas intelijen yang dilaksanakan dan proses penyelidikan terhadap yang melakukan aksi kekerasan.
"Karena proses sudah berjalan beberapa kali, karena sudah banyak korban jiwa selama ini. Karena itulah BNPT mengusulkan agar sebaiknya negara menetapkan UU terorisme kepada KKB," kata Boy.
Baca juga: BNPT Sebut Penetapan KKB Menjadi Teroris Bukan Karena Dendam, Tetapi...