TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut rencana pemecatan 51 pegawai komisi antirasuah bukan sekedar soal isu kepegawaian. Novel menduga pemecatan itu adalah upaya sistematis untuk menyingkirkan orang-orang yang serius memberantas korupsi.
"Ini adalah upaya untuk menyingkirkan yang sistematis, saya yakin ada suatu persekongkolan di belakang itu," kata dia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.
Novel menduga upaya menyingkirkan itu dilakukan oleh sebagian pimpinan KPK. Pegawai, kata dia, telah mengumpulkan fakta mengenai dugaan tersebut. Ia mengatakan pegawai juga sudah melakukan langkah untuk melawan penyalahgunaan kekuasaan itu. Langkah yang sudah diketahui sejauh ini adalah melaporkan pimpinan ke Dewan Pengawas, Komnas HAM dan Ombudsman.
Menurut dia, lembaga seperti Komnas HAM perlu terlibat persoalan ini karena diduga terjadi pelanggar hak terhadap pegawai. Dia berkata pegawai bukan saja dipecat secara sewenang-wenang. Para pegawai juga dilabeli radikal, melalui tes wawasan kebangsaan yang kontroversial. "Tuduhan itu berbahaya sekali," ujarnya.
Novel Baswedan khawatir pemecatan terhadap 51 pegawai KPK ini hanya menjadi permulaan. Dia menduga bisa saja upaya ini akan dijadikan contoh untuk menakuti generasi muda yang semangat dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Novel Baswedan Dkk Beri Bukti Tambahan ke Komnas HAM Soal TWK KPK