Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terkini Nasional: Moeldoko Bicara TWK, Novel Serahkan Bukti Baru, Mutasi Covid

Reporter

image-gnews
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) berjalan keluar gedung usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) berjalan keluar gedung usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini di kanal Nasional hari ini Kamis 27 Mei 2021 di antaranya Kepala Staf Presiden Moeldoko bicara soal TWK KPK yang dinilai sudah sesuai arahan Presiden Jokowi. Kemudian, Novel Baswedan dan sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK memberi bukti tambahan ke Komnas HAM soal TWK KPK. Selanjutnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan telah terjadi mutasi lokal Covid-19 atau virus SARS-CoV-2 di Indonesia. Berikut ringkasannya:

1. Moeldoko Bicara Soal TWK KPK

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah bekerja sesuai arahan terkait dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ia pun membantah dirinya dan kementerian/lembaga itu mengabaikan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo terkait masalah ini.

"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.

Jokowi sebelumnya menginstruksikan agar TWK tak begitu saja menjadi dasar pemecatan bagi pegawai KPK yang sedang beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun belakangan, KPK memutuskan tetap memecat 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

Moeldoko mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK.

"Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," kata Moeldoko.

Ia pu mengatakan posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden, tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden. Langkah sejauh ini, Moeldoko sebut telah sesuai arahan presiden.

Sebelumnya diketahui 75 pegawai KPK tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), yang merupakan syarat pengalihan status ke ASN. Namun tes itu dinilai memiliki banyak kejanggalan dan hanya merupakan kedok bagi pimpinan KPK untuk membuang pegawai-pegawai kritis di KPK.

Presiden Jokowi pun ikut buka suara dan meminta agar TWK tak dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK. Mereka yang tak lulus, didorong Jokowi untuk melaksanakan pendidikan kedinasan tambahan, namun tak dipecat. Namun kemarin, KPK akhirnya tetap memecat 51 dari 75 pegawai KPK tak tak lulus TWK tersebut.

2. Novel Baswedan Dkk Beri Bukti Tambahan ke Komnas HAM Soal TWK KPK

Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan termasuk penyidik senior Novel Baswedan kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kamis, 27 Mei 2021. Mereka datang untuk memberikan bukti tambahan mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

"Pertama pemenuhan berkas perkara dan dokumen," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021. Selain Yudi, pegawai senior Novel Baswedan dan Sujanarko juga ikut hadir dalam pertemuan ini.

Yudi mengatakan dokumen yang diserahkan adalah kesaksian dari pegawai mengenai kejanggalan dalam tes alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara. Kesaksian itu datang dari pegawai yang lulus ataupun yang tidak lulus TWK.

"Kami berharap Komnas HAM bisa lebih cepat menginvestigasi," kata dia.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan sudah mendapatkan informasi dan dokumen penting tentang kejanggalan tes. Komnas, kata dia, juga telah membentuk tim untuk memeriksa tes ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim tersebut, kata Anam, bertugas untuk mendalami berbagai informasi terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. "Jadi kami memandangnya apapun yang terjadi di KPK adalah kerugian besar kalau kita tidak tangani dengan baik," kata Anam.

3. Wakil Menkes Sebut Sudah Terjadi Mutasi Lokal Covid-19 di Indonesia

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan telah terjadi mutasi lokal Covid-19 atau virus SARS-CoV-2 di Indonesia. Dante mengatakan varian baru yang muncul di Tanah Air ini berbeda dengan mutasi genomik yang ditemukan di Wuhan.

"Sudah terjadi mutasi lokal di Indonesia untuk virus Covid-19 di Indonesia ini berbeda dengan varian mutasi secara genomik di Wuhan. Ini menunjukkan bahwa variasi ini berubah dan virus ini akan berubah," kata Dante dalam rapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 27 Mei 2021.

Dante mengatakan secara endogen virus Corona mengalami mutasi biologis natural. Kata dia, ada variant of interest, variant of concern, dan variant of consequence. Ia mengatakan semua virus ini cerdas biologis sehingga terus bermutasi untuk tetap hidup.

Selain itu, Dante mengatakan varian mutasi Covid-19 yang terjadi di Inggris, India, dan Afrika juga ditemukan di Indonesia. Ia mengatakan Indonesia harus mengantisipasi agar perubahan secara endogen ini tak berpengaruh pada penyebaran kasus. "Sehingga peningkatan kasus itu sebenarnya adalah kombinasi antara mobilisasi penduduk dan perubahan pola varian virus ini secara mutasi," kata Dante.

Dante mengatakan, Kemenkes telah melakukan pemeriksaan mutasi pada kategori varian of concern terhadap 1.744 sampel di seluruh Indonesia. Ia mengatakan setiap daerah sebelumya diwajibkan mengumpulkan 5-10 sampel setiap pekan untuk diperiksa.

Setelah diperiksa, akan dilihat berapa jumlah variant of concern. Dari data tersebut, kata dia, akan dilakukan tracing yang spesifik jika ditemukan variant of concern berupa mutasi dari India, Inggris, dan Afrika Selatan.

"Ternyata dari evaluasi yang kami lakukan ada beberapa mutasi yang sudah terjadi, ada 54 kasus mutasi yang terjadi," kata dia.

Dante melanjutkan, kasus mutasi yang terjadi tersebut dibedakan antara kasus mutasi yang berasal dari luar dan tak ada kontak dari luar. Dari 54 kasus variant of concern, kata dia, 35 di antaranya berasal dari luar Indonesia. Sedangkan 19 di antaranya tidak ada kontak dengan Indonesia.

"Artinya bahwa sudah ada penyebaran kontaminasi lokal di Indonesia untuk variant of concern yang terjadi secara mutasi," kata Dante.

Dante mengatakan mutasi ini terjadi di beberapa provinsi di Indonesia, baik transmisi lokal maupun impor. Salah satu contohnya terjadi di Cilacap, Jawa Tengah. Menurut dia, ada sebuah kapal Filipina yang berlabuh yang sebelumnya mendarat di India. Dari 20 ABK yang diperiksa, ditemukan 14 kasus mutasi.

Dante menyebut, 14 kasus mutasi itu kemudian menular kepada 31 tenaga kesehatan. Dari keluarga para nakes yang diperiksa ditemukan lagi 12 kasus. "Terus di-tracing lagi ketemu enam. Jadi ada 49 kasus yang tertular dari 14 kasus."

Artinya, kata Dante, laju penularan varian mutasi Covid-19 ini sekitar 3,35 kali lipat. Padahal, definisi kasus tidak menular secara berat ialah jika laju penularannya kurang dari 0,9 atau maksimal 1.

Baca: 51 Pegawai Mau Dipecat, Moeldoko: KPK Pengambil Keputusan dan Penanggungjawabnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

37 menit lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

14 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

14 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

Gus Muhdlor dikabarkan akan kembali maju dalam Pilkada 2024.


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

1 hari lalu

Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif), Richard Louhenapessy, seusai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  Jumat, 21 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

KPK menyetor uang pengganti dan denda Rp 8,2 miliar ke kas negara dari Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.