TEMPO.CO, Surabaya - Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman mengatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan KPK untuk melakukan screening para pegawainya, tidak memiliki dasar hukum. Herlambang siap berdebat dengan ahli hukum yang berpendapat bahwa TWK punya dasar hukum.
Namun lebih dari itu, Herlambang menuding rezim Jokowi yang sengaja membuat kekisruhan secara terus-menerus. Hal ini bisa dirunut ke belakang sejak ada rencana revisi UU KPK, calon pimpinan KPK bermasalah, sampai pada upaya penyingkiran 75 pegawai yang akhirnya jadi 51.
“Semua ini menyempurnakan tiadanya komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Dan sebenarnya ini tidak mengejutkan,” kata Herlamang saat dihubungi, Rabu, 26 Mei 2021.
Sebab, upaya pelemahan KPK itu dibarengi dengan karakter rezim yang otokratik legalism. Demokrasi dirusak, produk hukumnya sewenang-wenang, serta pihak-pihak yang memperjuangkan hak dan kebebasan, termasuk pendukung demokrasi, dilumpuhkan. Ruang-ruang kebebasan sipil, kebebasan ekspresi, kebebasan pers, seniman dan semuanya sedang dalam posisi terancam demokrasinya.
“Omong kosong ngomong kebebasan ekspresi hari ini, sementara kita tahu produksi hukum melemah. Jadi saya membacanya satu paket,” tutur dia.
Herlambang menilai, mekanisme menggugat ke PTUN atas keputusan pimpinan KPK melaksanakan TWK tetap bisa ditempuh. Namun, negara hukum bukan sekadar menyandarkan ke peradilan. Negara hukum, kata Herlambang, membutuhkan komitmen pemimpinnya.
Negara hukum bisa tegak, menurut Herlambang, bukan karena diurus oleh majelis hakim, namun dibentengi oleh kekuasaan yang demokratis. Kalau semuanya diserahkan pada mekanisme hukum, sama artinya menjadikan peradilan sebagai keranjang sampah.
Bicara negara hukum, tutur dia, harus ada keseimbangan kekekuasaan dan demokrasi. Namun ia melihat presiden tak cukup kuat dan berani untuk melawan upaya-upaya yang mengganggu pemberantasan korupsi. “Ini terlalu sederhana untuk membaca perkembangan hukum hari ini. Intinya Jokowi hari ini absen dalam upaya membentengi pegawai KPK yang dikorbankan, dan ini sebenarnya mempermalukan rezim Jokowi itu sendiri,” katanya.
Baca: 51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Gugatan PTUN Jadi Opsi Upaya Hukum