TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita terpopuler di kanal nasional pada Rabu kemarin, di antaranya Busyro Muqoddas menantang Alexander Marwata berdebat soal radikalisme di tubuh KPK. Kemudian, penjuangangan Novel Baswedan dkk soal pemecatan 51 pegawai: kami berupaya hingga batas akhir.
Berikut rangkumannya:
1. Busyro Muqoddas Tantang Alexander Marwata Diskusi Soal Radikalisme di Tubuh KPK
Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menantang Alexander Marwata, pimpinan KPK saat ini, untuk berdebat ihwal isu radikalisme yang selama ini kerap digaungkan.
Busyro meyakini bahwa isu radikalisme merupakan langkah yang digunakan sebagai strategi untuk melumpuhkan KPK dan pegawai unggulan.
"Karena saudara sebagai pejabat publik di KPK, saya tawarkan diskusi terbuka tentang isu dan label politik kumuh itu. Saya siap saudara undang atau saudara saya undang," ujar Busyro melalui keterangan tertulis pada Rabu, 26 Mei 2021.
Sebagaimana diketahui, stigma radikal menempel pada 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dari 75 pegawai, diputuskan 51 di antaranya sudah tidak bisa kembali bekerja di KPK lantaran sudah dicap 'merah'
"Kami sangat memahami bahwa pegawai KPK harus berkualitas karena itu KPK terus berusaha membangun sumber daya manusia tidak hanya aspek kemampuan. Tetapi juga aspek kecintaan kepada tanah air, bela negara, kesetiaan kepada Pancasila, UUD, NKRI, dan pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," ucap Alex di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021.
Sementara, 24 pegawai KPK sisanya masih dimungkinkan untuk dibina. Mereka akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
2. Novel Baswedan: Kami Berupaya hingga Batas Akhir
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menilai jumlah pegawai yang dipecat berubah dari 75 menjadi 51 menggambarkan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alat untuk menyingkirkan pegawai tertentu yang telah ditarget sebelumnya.
"Hal ini mengkonfirmasi dan semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum Pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik," kata Novel dalam keterangannya, Selasa, 25 Mei 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan 51 pegawai KPK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi dengan komisi antirasuah alias dipecat. Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Menurut Alex, mereka ini warnanya merah.
Novel mengatakan, oknum pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Meski ada agenda untuk menyingkirkan pegawai KPK berkualitas, Novel meyakini para pegawai tetap semangat karena tidak semua perjuangan membuahkan hasil.
"Tetapi kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir, sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," ucap Novel.
Menurut Novel Baswedan, upaya pelemahan terhadap KPK bukan hal baru. Penyingkiran pegawai KPK yang ditarget, kata dia, bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.
Baca: Gugatan ke PTUN Jadi Alternatif Rencana Usai Pemecatan 51 Pegawai KPK