TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak yang menolak gugatan praperadilan eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, putusan hakim menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur.
"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa, 25 Mei 2021.
KPK pun, kata Ali, akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjutak, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Direktur Utama PT Pelindo II itu.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ucap Morgan membacakan putusan pada Selasa, 25 Mei 2021.
Morgan menilai, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap perkara RJ Lino sudah sesuai prosedur. "Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah," kata dia.
Adapun KPK menjerat RJ Lino sebagai tersangka setelah ia diduga merugikan negara yang dilakukannya dalam pemeliharaan tiga unit QCC sebesar USD 22.828,94.
Untuk harga kontrak keseluruhan USD 15.554.000, terdiri dari USD 5.344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang. Kemudian, USD 4.920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5.290.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.