TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ucap Morgan membacakan putusan pada Selasa, 25 Mei 2021.
Hanya saja, dalam pembacaan putusan praperadilan itu, RJ Lino tidak hadir dan hanya diwakili oleh sejumlah kuasa hukumnya. Sementara KPK selaku termohon, juga hanya diwakili oleh dua orang kuasa hukum.
Morgan menilai, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap perkara RJ Lino sudah sesuai prosedur. "Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah," kata dia.
RJ Lino minta dibebaskan dari tahanan KPK. Pembebasan itu menjadi tuntutan yang diajukannya dalam gugatan praperadilan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.
Pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Dia mengatakan KPK tidak melaksanakan perintah UU KPK Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 70C. Dia mengatakan dalam aturan itu disebutkan bahwa dalam jangka waktu dua tahun KPK dapat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan.
Agus juga mempermasalahkan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 tentang kerugian negara yang disangkakan kepada kliennya. Dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan tidak menghitung kerugian negara dari pembelian Quay Container Crane karena tidak adanya dokumen.
Adapun KPK menjerat RJ Lino sebagai tersangka setelah ia diduga merugikan negara yang dilakukannya dalam pemeliharaan tiga unit QCC sebesar USD 22.828,94.
Untuk harga kontrak keseluruhan USD 15.554.000, terdiri dari USD 5.344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang. Kemudian, USD 4.920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5.290.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI