Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Karawang Tahan WNA Pemalsu Dokumen Keimigrasian

image-gnews
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penerbitan visa, izin tinggal, dan cap keimigrasian yang diduga palsu.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penerbitan visa, izin tinggal, dan cap keimigrasian yang diduga palsu.
Iklan

INFO NASIONAL-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penerbitan visa, izin tinggal, dan cap keimigrasian yang diduga palsu. Praktik tersebut dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial CSP. 

Pengungkapan praktik tersebut diawali dari pengembangan terhadap kasus overstay yang dilakukan oleh CSP. Pada 4 Januari 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

“Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Jawa Barat Heru Tjondro dalam Konferensi Pers Jumat, 21 Mei 2021.

Heru menjelaskan pada saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai orang asing lainnya di kediaman CSP. Setelah dilakukan pengecekan di berbagai sudut ruangan, petugas menemukan lima orang WN India lainnya.

“Empat orang WN India berinisial SS, KS, GS dan RS tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya. Sementara itu, satu orang WNA berinisial DS dapat menunjukkan paspornya, namun masa berlaku izin tinggalnya  habis sejak  25 Maret 2020. Akhirnya, keenam WN India tersebut kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Heru.

Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, pada  27 Januari 2021 ditemukan fakta bahwa WNA berinisial CSP diduga telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa cap, blanko visa, izin tinggal serta stiker izin masuk kembali yang diduga palsu di dalam rumahnya.“ Selanjutnya, kami melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ada,” ujar Heru.

Untuk mengetahui keabsahan barang bukti yang ditemukan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Jawa Barat melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian serta sejumlah perwakilan negara di Indonesia seperti, Kedutaan Besar Selandia Baru, Italia dan Kanada, serta Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dari hasil uji laboratorium forensik serta konfirmasi yang telah dilakukan ke berbagai instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga palsu,” kata Heru.

Sejak tanggal 1 April 2021, kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Pelanggar CSP terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

“Sementara itu, untuk WN India berinisial KS, SS, GS dan RS terbukti memenuhi unsur delik pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, untuk WNA berinisial DS dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa pendeportasian dari Wilayah Indonesia,” kata Heru.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Winarko menyebutkan, penangkapan Warga Negara India berinisial CSP beserta keempat WNA lainnya merupakan hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat WNA yang diduga bermasalah atau melakukan pelanggaran keimigrasian. Untuk memudahkan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memiliki aplikasi yang diberi nama Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong). “Cukup mengakses laman kanimkarawang.kemenkumham.go.id dan pilih menu MiKa Semprong,” ujar Winarko.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

54 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Polisi juga menetapkan istri eks Kepala BPN Sorong sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. Satu terlapor lain adalah seorang caleg.


Cegah Pemalsuan Dokumen, Mahasiswi Unpad Buat Tinta Fluoresens Ekonomis

10 Oktober 2023

Sampel material carbon quantum dots yang didoping nitrogen dan boron sebagai bahan tinta fluoresens karya mahasiswi Unpad saat disinari sinar laser UV dan sinar laser hijau. Foto : UNPAD
Cegah Pemalsuan Dokumen, Mahasiswi Unpad Buat Tinta Fluoresens Ekonomis

Tinta antipemalsuan yang dikembangkan mahasiswa Unpad bernama C.Fink, yaitu tinta fluoresens berbasis carbon quantum dots.


Tugas dan Mitra Kerja Komisi I DPR RI, Tempat Tersangka Politikus PDIP Ismail Thomas

19 Agustus 2023

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tugas dan Mitra Kerja Komisi I DPR RI, Tempat Tersangka Politikus PDIP Ismail Thomas

Kejagung tetapkan anggota Komisi I DPR, Politikus PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen tambang. Ini lingkup tugas Komisi I.


Kasus Ismail Thomas, PDIP Serahkan pada Proses Hukum

16 Agustus 2023

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Effendi Simbolon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 November 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Kasus Ismail Thomas, PDIP Serahkan pada Proses Hukum

Politikus PDIP Effendi Simbolon mengatakan menyerahkan kasus Ismail Thomas pada


Isi Garasi Politikus PDIP Ismail Thomas, Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang

15 Agustus 2023

Konferensi pers terkait penahanan anggota DPR di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023. TEMPO/Adelia
Isi Garasi Politikus PDIP Ismail Thomas, Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang

Dalam LHKPN, Ismail Thomas melaporkan kepemillikan delapan unit kendaraan bermotor senilai total Rp 828 juta.


Polisi Temukan Unsur Pidana Kecurangan PPDB Zonasi Kota Bogor

2 Agustus 2023

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat melakukan inspeksi mendadak di SMPN 1 Kota Bogor, Jumat7 Juli 2023. ANTARA/Linna Susanti
Polisi Temukan Unsur Pidana Kecurangan PPDB Zonasi Kota Bogor

Polisi telah memeriksa 24 saksi dalam dugaan kecurangan PPDB zonasi di Kota Bogor. Ditemukan unsur pidana.


Terjerat Sejumlah Kasus, Ibu Mertua Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara

22 Juli 2023

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. REUTERS/Kim Hong-Ji
Terjerat Sejumlah Kasus, Ibu Mertua Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara

Ibu mertua Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Choi Eun Soon, ditahan aparat setelah pengadilan banding menguatkan hukuman penjara satu tahun


Panji Gumilang Ungkap 3 Pertanyaan Penyidik Selama 8 Jam Pemeriksaan, Ada Soal Hukuman Penjara 10 Bulan

4 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Panji Gumilang Ungkap 3 Pertanyaan Penyidik Selama 8 Jam Pemeriksaan, Ada Soal Hukuman Penjara 10 Bulan

Panji Gumilang mengaku ditanya soal kasus hukum yang pernah menjeratnya hingga dia dihukum 10 bulan penjara.


Empang yang Kini Jadi Kawasan Komersial PIK 2 Disengketakan, Agung Sedayu Lapor ke Polda Metro

1 Juni 2023

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Empang yang Kini Jadi Kawasan Komersial PIK 2 Disengketakan, Agung Sedayu Lapor ke Polda Metro

Seorang bernama Charlie Chandra mempersoalkan lahan seluas 8,7 hektare yang kini menjadi kawasan komersial PIK 2. PT Agung Sedayu melapor ke polisi.


Meksiko Tangkap Lima Tersangka Kebakaran di Pusat Penahanan Imigran

31 Maret 2023

Petugas tim forensik mengangkat jenazah imigran dari Venezuela, yang tewas dalam kebakaran di dalam gedung National Migration Institute (INM), di Ciudad Juarez, Meksiko 28 Maret 2023. REUTERS/Jose Luis Gonzalez
Meksiko Tangkap Lima Tersangka Kebakaran di Pusat Penahanan Imigran

Setelah kejadian ini, agen federal akan mengambil alih keamanan di pusat-pusat imigran di negara bagian Chihuahua.