INFO NASIONAL-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penerbitan visa, izin tinggal, dan cap keimigrasian yang diduga palsu. Praktik tersebut dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial CSP.
Pengungkapan praktik tersebut diawali dari pengembangan terhadap kasus overstay yang dilakukan oleh CSP. Pada 4 Januari 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
“Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Jawa Barat Heru Tjondro dalam Konferensi Pers Jumat, 21 Mei 2021.
Heru menjelaskan pada saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai orang asing lainnya di kediaman CSP. Setelah dilakukan pengecekan di berbagai sudut ruangan, petugas menemukan lima orang WN India lainnya.
“Empat orang WN India berinisial SS, KS, GS dan RS tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya. Sementara itu, satu orang WNA berinisial DS dapat menunjukkan paspornya, namun masa berlaku izin tinggalnya habis sejak 25 Maret 2020. Akhirnya, keenam WN India tersebut kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Heru.
Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, pada 27 Januari 2021 ditemukan fakta bahwa WNA berinisial CSP diduga telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa cap, blanko visa, izin tinggal serta stiker izin masuk kembali yang diduga palsu di dalam rumahnya.“ Selanjutnya, kami melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ada,” ujar Heru.
Untuk mengetahui keabsahan barang bukti yang ditemukan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Jawa Barat melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian serta sejumlah perwakilan negara di Indonesia seperti, Kedutaan Besar Selandia Baru, Italia dan Kanada, serta Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
“Dari hasil uji laboratorium forensik serta konfirmasi yang telah dilakukan ke berbagai instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga palsu,” kata Heru.
Sejak tanggal 1 April 2021, kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Pelanggar CSP terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
“Sementara itu, untuk WN India berinisial KS, SS, GS dan RS terbukti memenuhi unsur delik pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, untuk WNA berinisial DS dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa pendeportasian dari Wilayah Indonesia,” kata Heru.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Winarko menyebutkan, penangkapan Warga Negara India berinisial CSP beserta keempat WNA lainnya merupakan hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat WNA yang diduga bermasalah atau melakukan pelanggaran keimigrasian. Untuk memudahkan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memiliki aplikasi yang diberi nama Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong). “Cukup mengakses laman kanimkarawang.kemenkumham.go.id dan pilih menu MiKa Semprong,” ujar Winarko.