TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang, 25 Mei 2021 dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menyebutkan sidang RJ Lino dijadwalkan berlangsung siang.
"Barusan saya konfirmasi ke hakim, sidang dijadwalkan pukul 15.00 WIB," kata Suharno mengutip Antara. Suharno mengatakan banyak sidang yang digelar hari ini membuat persidangan digelar sampai sore.
Meski demikian, ia mengingatkan bagi pihak yang berkepentingan agar datang lebih awal untuk mengantisipasi perubahan jadwal persidangan. "Hari ini memang jadwal sidang cukup padat, saya saja sudah penuh jadwal sidangnya," kata Suharno.
RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010. Melalui kuasa hukumnya RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang pembacaan permohonan telah digelar Selasa, 18 Mei 2021 dan bergulir sebanyak lima kali sidang dipimpin Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak. Dalam persidangan, RJ Lino diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono. Sedangkan KPK diwakili Tim Biro Hukum KPK.
Diketahui, baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut. Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK.
Dalam perkara PT Pelindo II, RJ Lino diduga menyebabkan kerugian negara karena menunjuk HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd. (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran uang muka kepada PT HDMI tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap.
Harga kontrak seluruhnya 15.554.000 dolar AS terdiri atas 5.344.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, 4.920.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan 5.290.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa harga pokok produksi (HPP) tersebut sebesar 2.996.123 dolar AS untuk QCC Palembang, 3.356.742 dolar AS untuk QCC Panjang, dan 3.314.520 dolar AS untuk QCC Pontianak.
Baca juga: Sidang Praperadilan RJ Lino Ditunda karena KPK Tak Hadir