TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan segera menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tiga lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kejaksaan Agung, terkait dengan pedoman penafsiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami sedang mempersiapkan jadwal untuk penandatanganan SKB-nya, tentang pedoman implementasinya," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers, Jumat, 22 Mei 2021.
Sugeng mengatakan pedoman ini disusun oleh Sub Tim 1 Kajian UU ITE. Tiga lembaga ini, kata Sugeng, adalah lembaga penegak hukum yang akan mengimplementasikan UU tersebut. Pada Kamis, 20 Mei 2021, isi dari kajian ini telah resmi disepakati sepenuhnya oleh tiga lembaga itu dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai koordinatornya.
"Setelah ditandatangani maka kita mencoba sosialisasi kepada ketiga aparat hukum ini. Nanti Kemenko Polhukam mencoba untuk ikut memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi ini sehingga tidak lagi terjadi berbagai persoalan terkait penerapan UU ITE yang selama ini terjadi," kata Sugeng.
Pada prinsipnya, Sugeng mengatakan ada empat pasal yang disusun pedoman implementasinya. Keempat pasal itu adalah Pasal 27 (empat ayat), Pasal 28 (dua ayat), Pasal 29, serta pasal 36.
"Nah, inilah yang kita susun pedoman implementasinya, sehingga tidak terjadi pemahaman yang tidak sama, atau pemahaman yang keliru," kata dia.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C. "Pasal ini adalah tindak pidana yang kita rumuskan yang sebenarnya ini tindak pidana yang diatur di dalam ketentuan di luar UU ITE. Kita coba rumuskan untuk kita masukan ke sini," tuturnya.
Sugeng mengatakan selama ini dalam menghadapi tindak pidana tentang pemberitaan bohong yang bukan konsumen yang menimbulkan keonaran, diatur dalam Pasal 14 pasal 15 UU 1 46. Saat ini, pasal itu dikonstruksikan ke dalam Pasal 45 C.
"Ini pasal baru. Sedangkan pasal lain itu merupakan pasal pengembangan dari pasal yang sudah ada. Kita formulasi ulang," kata Sugeng.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memastikan pemerintah tak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski begitu, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah, sejumlah perubahan akan dibuat di dalam UU tersebut.
Revisi yang dilakukan berupa berupa perubahan kalimat dalam pasal di Undang-Undang ITE. Perubahan bisa juga secara terbatas berupa penambahan frasa atau perubahan frasa dan berupa penambahan penjelasan.
Meski begitu, ia belum menjelaskan pasal mana dalam UU ITE yang akan diubah. Selain itu ditambahkan satu pasal, yaitu penambahan pasal 45c. Namun Mahfud Md belum memastikan isi dari pasal baru tersebut.
Baca juga: Revisi UU ITE Tak Ada di Prolegnas, Simak Lagi Pasal Bermasalah Aturan Ini