Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY Dikabarkan Berikan Sanksi ke Hakim di Kasus Penggelapan Mobil Menantu Nurhadi

Reporter

image-gnews
Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan spraying disinfektan Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Subekti.
Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan spraying disinfektan Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisi Yudisial dikabarkan telah menjatuhkan sanksi kepada tiga hakim yang mengadili kasus penggelapan mobil Ferrari antara Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dengan pengusaha asal Surabaya Iwan Cendekia Liman. Mereka adalah HHS, BS dan P. Dalam petikan putusan yang diperoleh Tempo, KY menganggap tiga hakim tersebut terbukti melanggar Angka 1.1 butir (8)  dan 1.2 butir (1) Keputusan Bersama Ketua MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB.P.KY.IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.

Aturan yang pertama menyatakan hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum, serta larangan untuk berkomunikasi dengan pihak berperkara di luar persidangan. Selain itu, ketiga hakim juga dianggap melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf e dan f tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ketiga hakim dikenakan sanksi berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Vonis itu diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial tanggal 6 April 2021.

Pihak Komisi Yudisial menolak mengkonfirmasi ihwal putusan tersebut. Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting meminta Tempo mengkonfirmasi putusan itu ke pihak lain. “Silahkan konfirmasi ke sumber pemberitaannya,” kata dia melalui pesan teks, Selasa, 18 Mei 2021.

Ketiga hakim tersebut dianggap melanggar kode etik saat mengadili perkara nomor 1267/Pid.B/2017 di Pengadilan Jakarta Barat pada 16 Oktober 2017. Kasus tersebut merupakan dugaan penggelepan mobil Ferrari antara menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono dengan pengusaha asal Surabaya Iwan Cendekia Liman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus bermula ketika Rezky melaporkan Iwan ke polisi karena dituduh menggelapkan mobil Ferrari 458 Speciale miliknya. Rezky menuduh Iwan mengakali pembayaran ke pihak leasing sehingga bisa mendapatkan surat-surat kendaraan dari perusahaan pembayaran. Dengan tuduhan itu, pengadilan memvonis Iwan tiga tahun penjara hingga tingkat kasasi.

Sementara, pihak Iwan menuding bahwa kasus tersebut adalah kriminalisasi. Menurut Majalah Tempo edisi 3 Juni 2018, Iwan mulanya berteman dengan Rezky. Ia bersedia membantu Rezky, termasuk ketika dia kesulitan membayar cicilan mobil Ferrari senilai Rp 12 miliar pada 2015. Baru empat bulan cicilan berjalan, Rezky meminta Iwan menalangi kredit mobil tersebut. Kepada pihak leasing, Iwan memberi tawaran melunasi seluruh tunggakan. Hasil kompromi dengan perusahaan itu, Iwan harus membayar Rp 6,2 miliar tunggakan tersisa. Pada 25 Oktober 2016, Iwan melunasi pembelian Ferrari tersebut. Karena proses pelunasan tanpa setahu dirinya, Rezky melaporkan Iwan ke Mabes Polri pada 2016.

Baca: KPK Serahkan Memori Banding atas Putusan Nurhadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Apresiasi Bantuan FOCI dalam Kegiatan Sosial

2 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Bantuan FOCI dalam Kegiatan Sosial

Bambang Soesatyo mengapresiasi pengurus dan anggota komunitas mobil sports Ferrari Indonesia yang mengisi kegiatan di bulan Ramadhan dengan melakukan kegiatan sosial guna membantu sesama.


Hasil Formula 1 Australia 2024: Carlos Sainz Jr Juara, Ferrari Kuasi Posisi 1-2, Verstappen dan Hamilton Gagal Finis

4 hari lalu

Carlos Sainz Jr. di F1 Australia 2024. (Foto; Ferrari)
Hasil Formula 1 Australia 2024: Carlos Sainz Jr Juara, Ferrari Kuasi Posisi 1-2, Verstappen dan Hamilton Gagal Finis

Carlos Sainz Jr berhasil menjuarai Formula 1 Australia 2024. Max Verstappen dan Lewis Hamilton gagal finis.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

8 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

10 hari lalu

Kesatgas dan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan) dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

Mabes Polri masih menunggu putusan inkrah pencucian uang Lian Silas, ayah Fredy Pratama untuk menyita aset-aset gembong narkoba itu.


Pembalap Remaja Oliver Bearman Dikabarkan Promosi ke Formula 1 Musim Depan, tapi Tak Perkuat Ferrari

11 hari lalu

Oliver Bearman di F1 Arab Saudi 2024. (Foto: Scuderia Ferrari)
Pembalap Remaja Oliver Bearman Dikabarkan Promosi ke Formula 1 Musim Depan, tapi Tak Perkuat Ferrari

Pembalap muda Oliver Bearman telah menyita perhatian para pecinta Formula 1 setelah tampil apik dalam debutnya di Grand Prix Arab Saudi 2024.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

12 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

12 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

12 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

14 hari lalu

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. Nurhadi kembali diperiksa tersangka kasus suap sebesar Rp46 miliar kepadanya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK akanperiksa seorang advokat bernama Lucas dlam kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman,