Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Selesaikan Kasus Pemuda Hina Palestina Lewat Restorative Justice

Reporter

image-gnews
Pemuda Palestina mengibarkan bendera Palestina selama protes anti-Israel atas kekerasan lintas batas antara militan Palestina di Gaza dan militer Israel, dekat pos pemeriksaan Hawara dekat Nablus di Tepi Barat yang diduduki Israel, 18 Mei 2021. REUTERS/Raneen Sawafta
Pemuda Palestina mengibarkan bendera Palestina selama protes anti-Israel atas kekerasan lintas batas antara militan Palestina di Gaza dan militer Israel, dekat pos pemeriksaan Hawara dekat Nablus di Tepi Barat yang diduduki Israel, 18 Mei 2021. REUTERS/Raneen Sawafta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk menyelesaikan perkara Ucok, pelaku yang menggunggah konten menghina Palestina di media sosial, melalui restorative justice

Kepala Bidang Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Artanto mengatakan, keputusan restorative justice diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

"Gelar sudah kelar dan kasus Ucok diselesaikan secara restorative justice," ujar Artanto saat dihubungi pada Kamis, 20 Mei 2021.

Ucok ditangkap pada 15 Mei 2021 di rumahnya, di Dusun Ketejer. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahanan Ucok. 

Lalu pada 19 Mei, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ucok. Artanto menyatakan, Ucok telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat. "Yang bersangkutan ini tidak memahami permasalahan Palestina-Israel. Hanya iseng saja," kata Artanto. 

Ucok mengunggah video berdurasi sekitar 13 detik di TikTok yang isinya mengomentar Palestina dengan menggunakan kata-kata makian. Beberapa diantaranya, bahkan menghasut agar dilakukan pembantaian terhadap Palestina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Palestina B**i, Mari Kita Bantai. B**i, B**i, B**i," ucap Ucok dalam rekaman video. Artanto menyebut Ucok sengaja membuat konten tersebut lantaran iseng mengisi waktu luang.

Atas tuduhan ujaran kebencian, Ucok dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a (2) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

ANDITA RAHMA

Baca: Indonesia Inginkan Gencatan Senjata Permanen antara Palestina dan Israel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 jam lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

2 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

3 jam lalu

Seorang pria memegang spanduk saat dia melakukan protes di luar Universitas New York, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 23 April 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.


Fakta-fakta Penemuan Kuburan Massal 300 Mayat di Rumah Sakit di Gaza

5 jam lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Lusinan warga Palestina yang tidak diketahui identitasnya dimakamkan di pemakaman massal di Gaza setelah pemerintah Israel menyerahkan jenazah yang mereka simpan di Israel. REUTERS/Mohammed Salem
Fakta-fakta Penemuan Kuburan Massal 300 Mayat di Rumah Sakit di Gaza

300 mayat ditemukan dalam kondisi terikat di rumah sakit di Gaza. Di antara mayat itu adalah wanita dan anak-anak.


Kelompok Yahudi Memprotes Pengiriman Senjata AS ke Israel

6 jam lalu

Petugas kepolisian menahan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Kelompok Yahudi Memprotes Pengiriman Senjata AS ke Israel

Ribuan pengunjuk rasa ikut protes yang dimpimpin kelompok-kelompok Yahudi untuk perdamaian di Brooklyn, New York, mendesak AS berhenti kirim senjata ke Israel.


Sempat Diboikot terkait Israel, Unilever Indonesia Sebut Kinerja Perusahaan Membaik

10 jam lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Sempat Diboikot terkait Israel, Unilever Indonesia Sebut Kinerja Perusahaan Membaik

Presiden Direktur Unilever Indonesia, Benjie Yap menyatakan kinerja perusahaan tersebut saat ini membaik. Sempat diterpa boikot, diduga terkait Israel


Tolak Proyek Cloud untuk Israel, 50 Karyawan Google Akhirnya Dipecat

11 jam lalu

Kantor pusat Google di Mountain View, California, Amerika Serikat. (theverge.com)
Tolak Proyek Cloud untuk Israel, 50 Karyawan Google Akhirnya Dipecat

Google menjalin kerja sama dengan Israel lewat kontrak Project Nimbus untuk layanan komputasi awan atau cloud senilai hampir Rp 20 triliun.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

13 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

1 hari lalu

Gang bendera di markas besar PBB Eropa terlihat selama Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss, 11 September 2023. REUTERS/Denis Balibouse
Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.


Rusia Menilai AS Buka Kedoknya dengan Veto Permohonan Palestina Jadi Anggota PBB

1 hari lalu

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan berbicara kepada anggota Dewan Keamanan dalam pertemuan untuk mengatasi situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina, di markas besar PBB di New York City, New York, AS, 18 April 2024. REUTERS /Eduardo Muno
Rusia Menilai AS Buka Kedoknya dengan Veto Permohonan Palestina Jadi Anggota PBB

Perwakilan Rusia menilai Amerika Serikat menunjukkan sikap aslinya dengan memveto permintaan Palestina untuk menjadi anggota PBB.