TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk menyelesaikan perkara Ucok, pelaku yang menggunggah konten menghina Palestina di media sosial, melalui restorative justice.
Kepala Bidang Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Artanto mengatakan, keputusan restorative justice diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Gelar sudah kelar dan kasus Ucok diselesaikan secara restorative justice," ujar Artanto saat dihubungi pada Kamis, 20 Mei 2021.
Ucok ditangkap pada 15 Mei 2021 di rumahnya, di Dusun Ketejer. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahanan Ucok.
Lalu pada 19 Mei, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ucok. Artanto menyatakan, Ucok telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat. "Yang bersangkutan ini tidak memahami permasalahan Palestina-Israel. Hanya iseng saja," kata Artanto.
Ucok mengunggah video berdurasi sekitar 13 detik di TikTok yang isinya mengomentar Palestina dengan menggunakan kata-kata makian. Beberapa diantaranya, bahkan menghasut agar dilakukan pembantaian terhadap Palestina.
"Palestina B**i, Mari Kita Bantai. B**i, B**i, B**i," ucap Ucok dalam rekaman video. Artanto menyebut Ucok sengaja membuat konten tersebut lantaran iseng mengisi waktu luang.
Atas tuduhan ujaran kebencian, Ucok dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a (2) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
ANDITA RAHMA
Baca: Indonesia Inginkan Gencatan Senjata Permanen antara Palestina dan Israel