INFO NASIONAL-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air. Tinjauan bersama ini didasari aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut menyatakanbagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama limna hari, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh negara untuk menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
BPJamsostek memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk PMI. “Sebagian pekerja migran ini sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami ingin pastikan apakah masih ada hak-haknya yang masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJamsostek, sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal sudah kami bayarkan," ujar Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin.
Perlindungan yang diberikan BPJamsostek untuk PMI adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
Secara rinci Zainudin menjelaskan dengan iuran sebesar Rp 370 ribu, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan. Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp 7,5 juta dan juga santunan meninggal dunia sebesar Rp 85 juta.
Selanjutnya Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan setiap warga negaranya dalam keadaan sehat karena keselamatan setiap warga negara adalah hukum tertinggi yang harus menjadi fokus setiap lembaga negara.
“Gugus tugas, Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI memiliki tugas masing-masing. Nah, tugas-tugas yang menjadi mandat undang-undang ini tidak mungkin terlaksana jika dalam menangani PMI hanya dilakukan secara parsial, sehingga sinergi kolaborasi ini menjadi penting," ujarnya.
PMI yang dikarantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan akan dipastikan sehat sebelum kembali ke daerahnya. Bila ada yang ditemukan positif Covid-19 maka akan dirujuk dan ditangani secara khusus. PMI yang memiliki hasil tes negatif tetap harus menjalani protokol kesehatan sesuai ketentuan.
Fasilitas yang diberikan selama karantina antara lain kamar ruangan dengan standar hotel bintang 3, makan tiga kali sehari, pemeriksaan kesehatan di klinik dan penanganan khusus bagi PMI yang memiliki penyakit khusus. Seluruh fasilitas diberikan tanpa dikenakan biaya apapun.
Menurut data BPJamsostek, secara nasional jumlah PMI yang aktif terdaftar sebanyak 335.542 orang terhitung sampai 30 April 2021. Jumlah pengajuan klaim PMI hingga 30 April 2021 sebanyak 682 kasus dengan total nominal mencapai Rp 23 miliar.
Menutup kunjungan bersama tersebut Zainudin berharap, kolaborasi yang baik ini dapat terus berlanjut sehingga seluruh PMI dapat merasakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ini bagian dari pelayanan kami kepada peserta, semuanya merupakan wujud negara hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tugas kami sebagai institusi yang diberi mandat mewakili negara untuk melindungi semua pekerja, termasuk pekerja migran," katanya.(*)