Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan Nilai Ada Indikasi Pelecehan saat Tes Pegawai KPK

image-gnews
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam acara peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2020 di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020. TEMPO/Putri.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam acara peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2020 di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan indikasi diskriminasi dan kekerasan berbasis gender serta pelecehan seksual dalam proses tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan diskriminasi dan pelecehan tersebut muncul lewat pertanyaan-pertanyaan saat sesi wawancara pegawai KPK.

"Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi pertanyaan-pertanyaan tersebut melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan, kebebasan berekspresi/berpendapat, dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual," kata Siti Aminah dalam keterangannya kepada Tempo, Rabu, 19 Mei 2021.

Siti mengatakan Komnas sebelumnya menerima aduan dari perempuan peserta tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi korban. Atas aduan itu, Komnas menggelar dialog daring dengan pimpinan Badan Kepegawaian Negara dan perwakilan tim penguji pada Selasa, 12 Mei lalu.

Siti mengapresiasi peserta uji yang telah berani melaporkan pengalaman mereka memperoleh pertanyaan yang dirasa melecehkan, mengintimidasi, dan bahkan memicu trauma. Beberapa pertanyaan tersebut menyangkut status perkawinan, alasan perceraian, pilihan cara berpakaian, gaya hidup, kehidupan seksual, dan hal-hal bersifat pribadi lainnya.

"Pertanyaan tersebut dilontarkan dengan sikap yang intimidatif dan tidak peka pada dampak yang dirasakan korban atau peserta uji. Ada pula yang melaporkan pelecehan dalam bentuk komentar dari penguji berupa ajakan untuk dinikahi sebagai istri kedua," ujar Siti.

Siti menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan itu bisa muncul lantaran tak adanya pedoman atau batasan-batasan pertanyaan untuk memastikan hak konstitusional warga, utamanya untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender. Padahal, kata dia, pedoman ini sangat penting karena pewawancara juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan pertanyaan mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siti berujar, meskipun ada sesi briefing untuk menyamakan perspektif pewawancara dalam menangkap kecenderungan peserta uji pada paham radikalisme, proses pembekalan belum mengintegrasikan perspektif HAM dan hak asasi perempuan. Misalnya, tak ada pembekalan ihwal dampak yang berbeda antara laki-laki dan perempuan kendati pertanyaan yang diajukan sama.

"Pewawancara juga tidak dilengkapi dengan keterampilan mitigasi terhadap trauma yang mungkin ditimbulkan oleh pertanyaan tersebut, misalnya terkait status perkawinan atau perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Siti.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan, sebelumnya mengatakan pihaknya memang telah melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada pegawai KPK saat tes wawasan kebangsaan ke Komnas Perempuan. Hotman berharap hasil investigasi Komnas Perempuan dapat dipakai oleh Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pimpinan KPK.

Baca juga: Agus Rahardjo Usul KASN Evaluasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


76 PNS KPK Diperiksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

5 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
76 PNS KPK Diperiksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

76 pegawai negeri sipil (PNS) KPK diperiksa terkait kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.


Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

7 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

7 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

11 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK sebut pungli rutan KPK yang melibatkan hampir 100 pegawai KPK sebagai hari terkelam dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


15 Pegawai KPK Tersangka Korupsi, Eks Penyidik: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

12 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
15 Pegawai KPK Tersangka Korupsi, Eks Penyidik: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

KPK menetapkan belasan pegawai dan mantan pegawainya tersangka dalam kasus korupsi di Rutan KPK


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

12 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

12 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


12 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan KPK Dikabarkan akan Ditahan Hari Ini

13 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
12 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan KPK Dikabarkan akan Ditahan Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan akan menahan 12 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK hari ini, Jumat, 15 Maret 2024.