Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hina Palestina di Medsos, Petugas Kebersihan di NTB Dicokok Polisi

Reporter

image-gnews
Seorang anak membawa bendera Palestina dalam aksi peringatan Hari Al-Quds Internasional di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018. Aksi ini ditujukan untuk membela bangsa Palestina yang teraniaya oleh penguasaan Israel. TEMPO/Amston Probel
Seorang anak membawa bendera Palestina dalam aksi peringatan Hari Al-Quds Internasional di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018. Aksi ini ditujukan untuk membela bangsa Palestina yang teraniaya oleh penguasaan Israel. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meringkus dan menahan seorang petugas kebersihan berinisial HL setelah mengunggah konten diduga menghina Palestina di media sosial. 

Kepala Bidang Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Artanto mengatakan, HL ditangkap pada 15 Mei 2021 di Dusun Ketejer. 

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Serta juga sudah dilakukan penahanan sejak 16 Mei 2021," ujar Artanto melalui pesan teks pada Senin, 17 Mei 2021. 

HL mengunggah video berdurasi sekitar 13 detik di TikTok yang isinya mengomentar Palestina dengan menggunakan kata-kata makian. Beberapa diantaranya, bahkan menghasut agar dilakukan pembantaian terhadap Palestina. 

"Palestina B**i, Mari Kita Bantai. B**i, B**i, B**i," ucap HL dalam rekaman video. Artanto menyebut HL sengaja membuat konten tersebut lantaran iseng mengisi waktu luang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas tuduhan ujaran kebencian, HL dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a (2) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. 

ANDITA RAHMA

Baca: PKS Desak PBB dan Organisasi Negara Islam Stop Kebrutalan Israel pada Palestina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

39 menit lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Sempat Diboikot terkait Israel, Unilever Indonesia Sebut Kinerja Perusahaan Membaik

1 jam lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Sempat Diboikot terkait Israel, Unilever Indonesia Sebut Kinerja Perusahaan Membaik

Presiden Direktur Unilever Indonesia, Benjie Yap menyatakan kinerja perusahaan tersebut saat ini membaik. Sempat diterpa boikot, diduga terkait Israel


Tolak Proyek Cloud untuk Israel, 50 Karyawan Google Akhirnya Dipecat

2 jam lalu

Kantor pusat Google di Mountain View, California, Amerika Serikat. (theverge.com)
Tolak Proyek Cloud untuk Israel, 50 Karyawan Google Akhirnya Dipecat

Google menjalin kerja sama dengan Israel lewat kontrak Project Nimbus untuk layanan komputasi awan atau cloud senilai hampir Rp 20 triliun.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

14 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

15 jam lalu

Gang bendera di markas besar PBB Eropa terlihat selama Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss, 11 September 2023. REUTERS/Denis Balibouse
Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.


Rusia Menilai AS Buka Kedoknya dengan Veto Permohonan Palestina Jadi Anggota PBB

17 jam lalu

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan berbicara kepada anggota Dewan Keamanan dalam pertemuan untuk mengatasi situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina, di markas besar PBB di New York City, New York, AS, 18 April 2024. REUTERS /Eduardo Muno
Rusia Menilai AS Buka Kedoknya dengan Veto Permohonan Palestina Jadi Anggota PBB

Perwakilan Rusia menilai Amerika Serikat menunjukkan sikap aslinya dengan memveto permintaan Palestina untuk menjadi anggota PBB.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

19 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

19 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

20 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

21 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.