TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Nemangkawi memulangkan tiga warga kampung Ninggabuma, Distrik Gome, Papua, yang awalnya sempat disangka sebagai anggota dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menyerahkan diri. YAW (34), MM (17) dan OM (41) awalnya disangka sebagai anggota dari kelompok Lekagak Telenggen.
"Tiga orang tersebut tidak terbukti dan sudah dikembalikan ke warga," kata Kepala Satuan Tugas Bidang Hubungan Masyarakat Operasi Nemangkawi Komisaris Besar M. Iqbal Alqudusy, saat dikonfirmasi, Senin, 17 Mei 2021.
Iqbal mengatakan ketiga orang itu bukan menyerahkan diri, tapi ditangkap. Penangkapan mereka dilakukan saat penggerebekan honai milik Numbuk Talenggeng, salah satu anggota dari KKB Lekagak Talenggeng, pada Sabtu, 15 Mei 2021 lalu, di honai Tanah Merah Bawah, Kampung Ninggabuma, Distrik Gome.
Ketiganya disebut tinggal di sekitar 100 meter dari honai Numbuk, dan akhirnya ikut dibawa untuk diperiksa. Di honai itu, aparat menemukan senapan angin, Amunisi Kaliber 5,56, 4 Buah HP, 30 Anak Panah, beberapa Dokumen OPM.
Iqbal mengatakan dalam pemeriksaan, ketiga orang itu mengaku barang-barang itu bukan milik mereka. Justru barang-barang itu dibawa ke honai mereka dari honai Numbuk oleh beberapa orang untuk mengamankan diri.
"Selain itu dari hasil wawancara perwakilan keluarga yang hadir dalam penyerahan 3 orang yang diamankan oleh aparat, menyampaikan bahwa benar warga yang diamankan pihak aparat adalah masyarakat kampung Tegaloba yang pergi ke kampung Ninggabuna, namun tidak mengikuti Kelompok Nambuk Talenggeng maupun kelompok kriminal bersenjata lainnya," kata Iqbal.
Bahkan, Iqbal mengklaim ketiga warga itu juga merasa terganggu dengan adanya KKB yang selalu mengancam dan meminta sejumlah uang. Kemarin, ketiganya pun dipulangkan kembali. "Kemarin Minggu jam 14.00 WIT (dipulangkan). Kondisi sehat tidak ada yang terluka sedikitpun. Dan ucapan terima kasih dari keluarga," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan dalam proses penegakan hukum, Satgas Nemangkawi akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Termasuk terhadap pemeriksaan orang yang diamankan, saksi maupun yang bersangkutan sebagai tersangka, tetap harus memenuhi bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam 184 KUHAP.
Sebelumnya, YAW (34), MM (17) dan OM (41) disebut sebagai KKB kelompok Lekagak Telenggen yang menyerahkan diri. Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suristiawa kemarin menyebut mereka menyerahkan diri kepada aparat TNI Satgas Yonif 715/Mtl saat melaksanakan patroli keamanan di Kampung Tanah Merah, Sabtu, 15 Mei 2021.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Berupaya Pisahkan Warga Sipil Papua dengan KKB