Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Klaim Kinerja Tak Terganggu Usai Bebas Tugaskan 75 Pegawai

Reporter

image-gnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri depan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (kanan depan) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. Dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,6 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri depan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (kanan depan) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. Dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,6 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pembebastugasan 75 pegawai tidak mengganggu kinerja. "Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 15 Mei 2021.

Pernyataan Ali itu merespons keputusan 75 pegawai KPK yang diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. Mereka sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual, namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," ujar Ali.

Ia menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif. Sebab, semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.

Menurut dia, menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan kepada atasan sampai ada keputusan lebih lanjut.

Selain itu, Ali menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan. Sampai nanti ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ali menilai seluruh pegawai KPK yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah sosok yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. "Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," tutur Ali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada empat poin yang tercantum dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Pegawai KPK Merasa Nasibnya Digantung setelah Dinyatakan Tak Lolos TWK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

11 menit lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat dan temukan uang tunai rupiah dan valas dengan besaran belasan miliar.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

53 menit lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


6 Negara yang Menerapkan Cuti Ayah, Pegawai Tetap Dapat Gaji

3 jam lalu

Ilustrasi melahirkan. Freepik.com/
6 Negara yang Menerapkan Cuti Ayah, Pegawai Tetap Dapat Gaji

Pemberian cuti ayah saat istri pegawai melahirkan telah diterapkan di beberapa negara.


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

5 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

6 jam lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024


3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

9 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

THR diberikan menunjang Idul Fitri 1445H, sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah ke aparatur negara mendukung biaya pendidikan.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

19 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

23 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.


DPR dan Pemerintah Masih Godok RPP Manajemen ASN Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Kresno/nr
DPR dan Pemerintah Masih Godok RPP Manajemen ASN Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri

RPP Manajemen ASN dinilai bertentangan dengan UU TNI karena mengatur tentang penempatan TNI aktif di jabatan sipil.