Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk ke Kemnaker melalui Posko THR. Hingga saat ini, Kemnaker terus memantau pelaksanaan pembayaran THR melalui posko-posko yang didirikan dari tingkat pusat hingga daerah.
"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 11 Mei 2021.
Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat sudah ada 2.278 laporan terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi dan 1586 pengaduan yang disampaikan perusahaan maupun pekerja/buruh.
Melalui Posko THR, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat menyangkut lima hal esensial. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan. "Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," ucap Ida.
Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, pembayaran 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau tidak dibayar karena perusahaan terdampak Covid-19
"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes Covid-19," ujar Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Ida juga menerima laporan dari Posko THR Disnaker Tangerang yang dipaparkan oleh Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar. Selama 28 April hingga 11 Mei 2021 tercatat ada 278 laporan konsultasi dan pengaduan pembayaran THR di wilayahnya. "Jumlah tersebut terbagi atas 166 konsultasi THR dan 99 pengaduan THR, " kata Zaki Iskandar.
Zaki Iskandar menjelaskan, berdasarkan laporan Tim Posko THR, sebanyak 182 laporan atau sekitar 66 persen, topik terkait konsultasi dan pengaduan THR sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan. "Sisanya masih dalam proses, dan ada juga yang tidak murni pengaduan soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya. Misalnya soal upah, cuti, sisa kontrak dan harian lepas," katanya.(*)