Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Omeli Saksi Kasus Edhy Prabowo karena Angggap Uang Imbalan Hal Lumrah

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) berdialog dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu penyuap Edhy Prabowo, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang telah divonis dua tahun penjara atas kasus tersebut. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) berdialog dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu penyuap Edhy Prabowo, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang telah divonis dua tahun penjara atas kasus tersebut. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim yang memimpin persidangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, memarahi seorang saksi bernama Anton Setyo Nugroho. Anton merupakan pagawai negeri sipil di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Awalnya Anton ditanya jaksa soal uang partisipasi senilai Rp 3,5 miliar yang dikenakan staf Edhy, Andreau Pribadi, kepada pengusaha dalam pengurusan izin ekspor benur lobster. "Saya memahaminya sebagai hal yang lumrah dalam proses perizinan ini," kata Anton di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.

Ketua majelis hakim Albertus Usada memotong penjelasan Anton. "Menurut Saudara lumrah imbalan uang tadi?"

Anton menjawab bahwa uang partisipasi itu sebagai modal agar perusahaan dapat ikut mengekspor benur lobster. Namun Albertus kemudian menceramahi Anton lantaran ia ikut mengurusi perusahaan PT Anugerah Bina Niha agar mendapat izin ekspor benur lobster.

"Kamu harusnya melimpah di sana karena repot urus izin perusahaan itu. Itu kan conflict of interest. Kamu itu urus status kepindahan kamu dari Kemenkomaritim ke KKP. Kan sudah dikenalkan di Hotel Alana, kok kamu asyik sekali malah urus izinnya PT ABN?" ujar Albertus.

Albertus menilai bahwa Anton telah diperhamba pengusaha bernama Sukanto Aliwinoto, pemilik PT Anugerah Bina Niha. Ia juga menyinggung Anton yang merupakan lulusan luar negeri namun memiliki konflik kepentingan dengan pengusaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mau dibawa ke mana negara begini caranya. Kamu S-2 di Jepang, S-3 di Jepang. Begini kah hasilnya kamu studi di luar negeri? Kamu harus membangun demi ibu pertiwi kok malah begini. Izin begini kok hal yang lumrah."

Anton yang semula terdiam mendengar omelan Albertus kemudian menjawab, "Siap salah."

Albertus kembali menyemprot Anton setelah mendengar tanggapan tersebut. "Jawaban fakta. Bukan kayak di militer siap salah. Salah kok siap. Itu di militer, ini di fakta persidangan. Saya tidak suka jawaban itu, seolah-olah kamu tidak merdeka. Kamu tuh bebas memberikan keterangan, bukan diperhamba seperti itu," kata Albertus dalam sidang lanjutan kasus suap Edhy Prabowo itu

FRISKI RIANA

Baca Juga: Monopoli Jalur Ekspor Benur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

22 jam lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

2 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.


Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

6 hari lalu

Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

Sakti Wahyu Trenggono mengoptimakan acara Meet Indonesia di Nha Trang, Vietnam untuk mempercepat implementasi kerjasama budidaya lobster di Indonesia


KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

9 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

Anggaran untuk mendukung perempuan dan disabilitas yang ada dalam sektor perikanan nasional.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

11 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Terapkan Kebijakan Sri Mulyani, KKP Blokir Anggaran Rp 501 Miliar

14 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terapkan Kebijakan Sri Mulyani, KKP Blokir Anggaran Rp 501 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) blokir anggaran Rp 501 miliar. Ikuti keputusan Sri Mulyani.


Rangkul Stakeholder, KKP Perkuat Perlindungan Kawasan Konservasi

15 hari lalu

Rangkul Stakeholder, KKP Perkuat Perlindungan Kawasan Konservasi

KKP menargetkan penambahan perluasan kawasan konservasi sebesar 30 persen dari luas lautan sampai tahun 2045


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

16 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


KKP Buka Skema Kerja Sama Pembangunan Program Ekonomi Biru

17 hari lalu

KKP Buka Skema Kerja Sama Pembangunan Program Ekonomi Biru

Kerja sama dengan berbagai mitra dapat meningkatkan alternatif sumber pendanaan yang tidak tergantung pada APBN.