Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PNS KKP Serahkan Rp 2,6 Miliar ke Staf Edhy Prabowo

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terpidana Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito (kiri) memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terpidana Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito (kiri) memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Anton Setyo Nugroho, mengakui menyerahkan uang sejumlah Rp 2,6 miliar terkait pengurusan izin ekspor benur lobster dari perusahaan PT Anugerah Bina Niha kepada Andreau Pribadi, staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Empat kali penyerahan dengan yang Rp 100 juta," kata Anton di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.

Anton menjelaskan dirinya membantu pengurusan izin budi daya dan ekspor benur PT Anugeran Bina Niha milik pengusaha Sukanto Aliwinoto. Untuk dapat berpartisipasi dalam izin ekspor benur lobster, Anton mengatakan bahwa Andreau menyebut uang partisipasi sebesar Rp 3,5 miliar yang harus diserahkan.

Anton mengatakan Sukanto keberatan jika harus membayar uang partisipasi Rp 3,5 miliar. Sukanto, kata Anton, akhirnya hanya sanggup membayar Rp 2,5 miliar. Jaksa kemudian menanyaan maksud dan tujuan uang partisipasi tersebut.

"Kalau mau ikut dalam pengurusan ini harus memang berpartisipasi seperti itu. Karena saya sampaikan ke Pak Kanto ini sebagai bagian modal yang harus dikeluarkan dalam proses perusahaan," ujar Anton.

Anton menuturkan bahwa Andreau setuju dengan uang partisipasi Rp 2,5 miliar dari PT Anugerah Bina Niha. Anton kemudian menyerahkan uang tersebut secara bertahap. Pertama kali sejumlah Rp 1 miliar di parkiran mobil Stasiun Gambir pada Mei 2020. Penyerahan dilakukan melalui ajudan Andreau, Yonas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyerahan kedua dan ketiga senilai Rp 750 juta di restoran Hotel Sahid Jakarta. Penyerahan kedua dan ketiga itu diterima oleh Iwan Febrian, adik dari Miftah Sabri. Miftah adalah mantan staf khusus Edhy Prabowo yang turut menjadi saksi dalam kasus ini.

Selain uang partisipasi Rp 2,5 miliar, Anton mengungkapkan bahwa Sukanto juga memberikan Rp 100 juta kepada Andreau. Menurut Anton, uang tersebut sebagai uang terima kasih.

Catatan Redaksi:

Judul berita ini dikoreksi pada Selasa, 11 Mei 2021, pukul 17.22 WIB. Sebelumnya disebut PNS Kemenkomaritim, yang benar adalah PNS KKP. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini. Terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

1 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

2 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

3 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

3 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 yang membuka ekspor benur buat investor budidaya.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

12 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

19 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.


KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

19 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dasril Roszandi
KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo) di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Proyek ini akan menyedot anggaran sekitar Rp 22 Miliar.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

21 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

23 hari lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.


Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

28 hari lalu

Menteri KKP Akselerasi Kerjasama Lobster dengan Vietnam

Sakti Wahyu Trenggono mengoptimakan acara Meet Indonesia di Nha Trang, Vietnam untuk mempercepat implementasi kerjasama budidaya lobster di Indonesia