Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker dan LKKNU Perkuat Komunitas Pembangunan Keluarga

image-gnews
Penandatanganan kesepahaman bersama oleh Dirjen Binapenta & PKK Suhartono dan Sekjen PB LKKNU Alissa Wahid di Ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.
Penandatanganan kesepahaman bersama oleh Dirjen Binapenta & PKK Suhartono dan Sekjen PB LKKNU Alissa Wahid di Ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.
Iklan

INFO NASIONAL- Untuk memperkuat komunitas pembangunan keluarga pada area Desa Migran Produktif (Desmigratif), Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKKNU). 

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepahaman bersama oleh Dirjen Binapenta & PKK Suhartono dan Sekjen PB LKKNU Alissa Wahid di Ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021. 

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu aspek program Desmigratif yang ingin diperkuat adalah fasilitasi pembentukan komunitas pembangunan keluarga (community parenting).

Upaya penguatan ini dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan kementerian/lembaga maupun pemangku kepentingan lainnya. Desmigratif sejatinya merupakan salah satu upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya sejak dari desa. 

"Hal ini didasari oleh kesadaran kami bahwa isu PMI dan keluarganya merupakan isu yang lintas sektor (cross cutting) sehingga Kemnaker sangat terbuka dengan berbagai upaya kolaborasi dan kerja bersama," ujar Ida. 

Ida mengakui Pemerintah memiliki keterbatasan dalam menjalankan empat pilar Desmigratif. Pihaknya belum concern untuk memperkuat salah satu program Desmigratif yakni pembentukan komunitas pembangunan keluarga (community parenting). Untuk itu, Kemnaker menggandeng LKKNU agar dapat memperkuat komunitas pembangunan keluarga di Desmigratif.

"Saya percaya Mba Alisa sudah teruji dan sudah, sedang serta akan menyiapkan konsep keluarga sakinah yang dilakukan bersama Kementerian Agama. Dengan Kemenag saja bisa kerja sama, kenapa dengan Kemnaker tidak bekerja sama?," kata Ida.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengasuhan anak-anak PMI oleh keluarga asuh, kata Ida, biasanya kurang optimal dibanding pengasuhan yang dilakukan orang tua kandung. Sementara pemberian kasih sayang dan perhatian bagi anak-anak harus seimbang. "Sebab itu, Kemnaker sangat menyambut baik partisipasi dan peran aktif LKKNU yang sangat berpengalaman dalam berbagai program penguatan kapasitas fungsi keluarga," ujarnya. 

Secara lebih rinci, Suhartono menjelaskan bahwa ruang lingkup kesepahaman bersama meliputi assessment, yakni pemetaan untuk penelitian awal tentang realitas dan kebutuhan pengasuhan berbasis komunitas Desmigratif. Kedua, ada rencana pengembangan konsep dan model pembangunan keluarga (community parenting) Desmigratif. 

Poin ketiga, penyusunan empat modul untuk penguatan komunitas pembangunan keluarga di Desmigratif. Keempat, pelaksanaan uji coba modul pembangunan komunitas keluarga Desmigratif. 

Kelima, pelaksanaan training of trainer penguatan komunitas pembangunan keluarga di Desmigratif. Terakhir, pelaksanaan pilot project model penguatan komunitas pembangunan keluarga di Desmigratif. " Kesepahaman ini berlaku jangka waktu dua tahun sejak tanggal ditandatanganinya kesepahaman dimaksud," kata Suhartono.

Sementara itu, Alissa Wahid menyambut positif inisiatif Kemnaker untuk bekerja sama dalam penguatan komunitas pembangunan keluarga di Desmigratif. Sebab sesuai mandat di LKKNU, pihaknya fokus terhadap masalah keluarga. Mandat di lingkungan NU adalah untuk mengelola seluruh urusan kemaslahatan atau kebaikan keluarga. 

"Kami punya konsep keluarga maslahah, yakni keluarga yang bukan hanya bahagia dan baik. Tetapi juga membawa kepada setiap anggota keluarganya, juga kepada lingkungan sekitarnya," kata Alissa.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

2 jam lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

6 jam lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

5 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

29 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

29 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

31 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

32 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

32 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

32 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

36 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?