TEMPO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat patut diapresiasi.
"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," ujar Argo dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Mei 2021.
Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji perihal jual beli jabatan atau pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.
Argo menjelaskan, KPK dan Polri bekerja sama mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai dengan pelaksanaan OTT.
Namun, penyidikan kasus kini diambil alih oleh Polri. "Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar seperti dilansir dari Kompas TV pada 10 Mei 2021.
Selain Novi Rahman, KPK dan Ditipikor Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan enam jajarannya sebagai tersangka. Mereka adalah DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), HY (Camat Berbek), BS (Camat Loceret), TBW (Mantan Camat Sukomoro), dan MIM (Ajudan Bupati Nganjuk).
Modusnya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati perihal mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Begini Cara Bupati Nganjuk Menarik Uang dari Camat