TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan nasib status 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan di tangan lembaganya.
"Jadi masih menjadi kewenangan penuh pimpinan KPK untuk memutuskan status mereka setelah tes," kata Bima kepada Tempo, Selasa, 11 Mei 2021.
Bima mengatakan peran BKN hanya tentang penetapan NIP dan mengelola ASN di seluruh Indonesia. Adapun terkait beredarnya SK pemberhentian 75 pegawai KPK, Bima mengaku institusinya belum menerima salinan tersebut. "Belum ada," ujarnya.
KPK sebelumnya menyatakan akan melakukan rapat koordinasi mengenai hasil tes 75 pegawai yang tidak lulus dengan BKN dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ujian yang bernama tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada para pegawai mendapatkan sorotan dari publik. Pasalnya dalam tes tulis para pegawai disuruh untuk memberikan penilaiannya terhadap beberapa pernyataan, misalnya ‘Salat subuh menggunakan doa Qunut atau tidak’, ‘Semua Cina sama saja’, dan ‘Penista agama harus dihukum mati’.
Baca juga: Istana Disebut Minta Firli Memikirkan Ulang Hasil TWK Pegawai KPK