TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin, mengatakan pihaknya baru menerima Rp 5 miliar dari Rp 74 miliar kelebihan bayar ke vendor bansos Covid-19. Kelebihan bayar ini sebelumnya terungkap lewat temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Dalam proses sampai saat ini (pengembalian) mencapai Rp 5 miliar," kata Pepen saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Senin, 10 Mei 2021.
Pepen mengatakan temuan BPKP itu menyebutkan adanya beberapa ketidakwajaran harga bansos Covid-19 dari vendor. Menurut dia, baru delapan vendor yang mengembalikan kelebihan bayar kepada Kemensos.
Pepen mengklaim Kemensos juga telah menagih atas kelebihan bayar itu. "Ada yang baru kembalikan ada yang belum kembalikan," kata dia.
Ihwal kelebihan bayar ini sebelumnya juga diungkap Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras saat bersaksi pada Rabu, 5 Mei 2021. Ia mengatakan audit BPKP menemukan harga paket bansos Covid-19 yang dibayarkan ke vendor terlalu mahal.
Hartono mengaku tak tahu persis komponen apa yang dinilai terlalu mahal. Kemensos sebelumnya menetapkan paket bansos Covid-19 yang disalurkan senilai Rp 300 ribu. Jika dipotong biaya goodie bag dan biaya penyaluran, mestinya total paket bansos seharga Rp 270 ribu. Setelah temuan itu, kata Hartono, vendor mestinya mengembalikan selisih uang ke Kemensos dalam waktu 60 hari kerja.
Baca juga: Sekjen Kemensos Sebut Audit BPKP Temukan Selisih Bansos Covid-19 Rp 74 Miliar
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA