TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat diduga perihal lelang jabatan.
"Diduga tindak pidana korupsi dalam lelang jabatan, detilnya kami sedang memeriksa," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin, 10 Mei 2021.
Seorang sumber di KPK mengatakan jual beli jabatan ini untuk posisi camat. "Soal lelang jabatan camat dan pengisian perangkat desa (carik)," kata sumber ini pada Senin, 10 Mei 2021.
Bukan sekali ini saja KPK menggelar operasi tangkap tangan di Nganjuk. Pada 2017. lembaga ini juga pernah mencokok Taufiqurrahman, Bupati periode 2013-2018. Taufiq juga dicokok dalam perkara jual beli jabatan. Bedanya, ia memperjualbelikan jabatan untuk kepala sekolah dari SD hingga SMA.
Dalam operasi tangkap tangan kala itu, KPK menyita uang Rp 287 juta dari sejumlah orang. Duit ini diberikan kepada orang kepercayaan Taufiq. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis Bupati Nganjuk nonaktif ini 7 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Ada Jual Beli Jabatan di Kementerian Desa, Rp 3 M untuk Posisi Dirjen