Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Regulasi JKN soal Kompensasi Perlu Direvisi

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Peneliti dari Universitas Gajah Mada, M Faozi Kurniawan mendesak pemerintah merevisi seluruh regulasi terkait Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN). Undang-undang beserta peraturan turunan yang ada saat ini dinilai sudah usang dan perlu perbaikan di sejumlah pasal, terutama terkait kebijakan kompensasi.

“Posisinya saat ini urgent karena sesuai amanat undang-undang. Banyak daerah kita masih termasuk wilayah miskin dan tertinggal. Masih banyak pula rakyat miskin yang perlu mendapat prioritas dari JKN,” ujar Faozi saat diwawancarai Info Tempo, Selasa,4 Mei 2021.

Kebijakan kompensasi tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2002 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 Ayat 3. Disebutkan, jika suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) wajib memberikan kompensasi.

Faozi yang tergabung dalam Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM menemukan bahwa kebijakan kompensasi belum terealisasi dengan baik di berbagai daerah, terutama wilayah yang minim terhadap fasilitas kesehatan, peralatan medik, dan tenaga kesehatan.

Peserta JKN yang membayar iuran BPJS dan tinggal di wilayah terpencil kesulitan mengakses berbagai produk layanan kesehatan yang dibutuhkan. Penderita penyakit jantung di Pulau Nias tidak dapat dilayani oleh rumah sakit dengan peralatan memadai. Bagi peserta BPJS dari golongan mampu bisa berobat ke Medan. Namun, akan sulit bagi rakyat miskin kendati terdaftar sebagai peserta JKN.

“Dari data-data sampel BPJS, ketersediaan faskes, hingga distribusi,ternyata faskes yang lengkap ada di perkotaan, terutama di Pulau Jawa.Dari bukti data-data tersebut, masyarakat miskin tidak akan mendapatkan produk yang ditawarkan JKN. Di Pulau Jawa semua paket manfaat JKN bisa diterima, mungkin 100 persen. Berbeda dengan daerah terpencil, JKN tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Faozi. Padahal UU mengamanatkan penerima manfaat JKN seharusnya rakyat miskin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, tujuan JKN sesuai amanat UU dapat dicapai jika terjadi kesetaraan, dan implementasi kebijakan kompensasi yang tepat sasaran. Artinya, berhasil memberi layanan kesehatan kepada rakyat miskin dan meratanya pelayanan kesehatan.

Agar kebijakan kompensasi yang tepat sasaran, kata Faozi,  revisi regulasi merupakan keniscayaan. Regulasi antara lain harus memuat pemetaan, pembagian peran, tanggung jawab, mekanisme, sumber dana, dan jenis kompensasi. Dengan regulasi pula setiap pemerintah derah dan stakeholder terkait memiliki rambu-rambu yang jelas dalam mengelola dana JKN, serta penyediaan layanan kesehatan di daerahnya.

Saat ini Kementerian Kesehatan sudah merevisi Peraturan Menkes. Namun peraturan tersebut belum juga diluncurkan sedangkan  Perpres 64 Tahun 2020 sudah berlaku. Permenkes terbaru telah memuat petunjuk tenkis (juknis) yang detail terkait implementasi kebijakan kompensasi.

Untuk mempercepat munculnya permenkes yang baru, PKMK UGM akan melakukan edukasi di berbagai platform. “Kami angkat kebijakan kompensasi dalam seminar dan webinar. Kita juga menulis artike tentang equity bersama 13 provinsi mitra yang melakukan penelitian. Ditulis di masing –masing provinsi lalu diunggah di internet agar masyarakat dapat mengetahui,” ujar Faozi. Sejumlah akademisi juga telah mengunjungi DPR demi mendorong kebijakan baru tersebut. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

10 jam lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

17 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

9 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

10 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.


Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Informasinya

21 hari lalu

Lasik merupakan operasi yang bisa menjadi solusi untuk penderita mata minus dan silinder. Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Informasinya

Lasik merupakan operasi yang bisa menjadi solusi untuk penderita mata minus dan silinder. Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan?


Dukungan Infrastruktur Data Nasional Berperan dalam Program JKN

22 hari lalu

Dukungan Infrastruktur Data Nasional Berperan dalam Program JKN

BPJS Kesehatan melakukan pertukaran data dengan beberapa pemerintah/lembaga.


Apakah Vaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks Ditanggung BPJS Kesehatan?

22 hari lalu

Petugas medis menyiapkan vaksin HPV (Human Papillomavirus) pada kegiatan bulan imunisasi  di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu 26 Agustus 2020. Imunisasi yang diikuti siswi kelas V dan VI untuk mencegah infeksi virus HPV (human papillomavirus). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Apakah Vaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kanker serviks atau leher rahim dapat dicegah dengan pemberian vaksin HPV. Lalu, apakah vaksin HPV ditanggung BPJS Kesehatan?