INFO NASIONAL -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan para pekerja agar tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Para pekerja harus menaati ketentuan yang diberlakukan Pemerintah tersebut guna menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia.
"Kita harus banyak belajar dari kasus lonjakan Covid-19 di India dan varian barunya, maka saya mengajak disamping 3M, juga melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik," ujar Ida melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 5 Mei 2021.
Peningkatan mobilitas warga secara komunal selama masa mudik Lebaran bisa menyebabkan lonjakan kasus penularan Covid-19. Sebab itu, Kemnaker meminta para pekerja/buruh menunda mudik tahun ini. "Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini," katanya.
Menunda keinginan untuk mudik tentu bukan hal yang mudah. Namun dalam masa pandemi, pilihan untuk menunda mudik harus diambil demi keselamatan dan kesehatan keluarga maupun masyarakat di kampung halaman.
Kemnaker i telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
SE tersebut berisi imbauan kepada pekerja/buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. SE ini ditujukan kepada Gubernur, Kepala Perwakilan RI, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Penerbitan SE tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat di hari-hari besar, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI. (*)