TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan belum menentukan sikap terkait nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Hingga saat ini, kata Firli, belum ada pembahasan mengenai pemecatan terhadap mereka.
"Perlu kami tegaskan KPK sampai saat ini tak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat, sampai dengan keputusan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan Perundang-Undangan," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu, 5 Mei 2021.
Firli mengatakan Sekretaris Jenderal KPK nantinya akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil asesmen TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat. KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos.
"Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, pada kesempatan yang sama.
Firli mengatakan KPK juga tak pernah berbicara memberhentikan orang secara tak hormat. KPK, kata dia, sangat paham KPK pelaksana aturan undang-undang dan menjalankan secara seluruhnya.
"Sehingga sampai hari ini, belum ada niat, kesempatan, atau keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai," kata Firli.
KPK sebelumnya mengumumkan bahwa 75 pegawainya dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), yang diadakan KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Asesmen ini dilakukan sebagai syarat untuk peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).