TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Pemeriksaan Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan suap pajak. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan.
"Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih," ujar Firli di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Mei 2021.
Namun, sebelum ditahan, Angin akan menjalani karantina kesehatan terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari sesuai ketentuan protokol kesehatan.
Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 50 miliar. Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI
Baca: Angin Prayitno Aji Tak Gubris Pertanyaan Wartawan Setelah dari KPK