Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dissenting Opinion Hakim MK Soroti Singkatnya Waktu Pembahasan Revisi UU KPK

image-gnews
Suasana sidang lanjutan terkait persidangan pengujian atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana sidang lanjutan terkait persidangan pengujian atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiddudin Adams meyampaikan dissenting opinion atas putusan mengenai uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang diajukan Agus Rahardjo dkk. Wahiduddin di antaranya menyoroti waktu pembahasan revisi UU KPK yang relatif singkat.

Wahiduddin menyatakan beberapa perubahan ketentuan mengenai KPK dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental.

"Perubahan ini sangat nampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik," kata Wahiduddin membacakan pandangannya, Selasa, 4 Mei 2021.

Wahiduddin mengatakan momentum spesifik itu yakni di masa hasil Pilpres dan Pileg 2019 telah diketahui dan mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Revisi UU KPK lantas disahkan Presiden menjadi UU beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 dan beberapa pekan menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden pada periode pertama.

Wahiduddin mengatakan pembentukan UU yang dilakukan dalam jangka waktu relatif sangat singkat dan pada momentum spesifik yang mengundang pertanyaan besar memang tak secara langsung menyebabkan UU itu inkonstitusional. Namun ia mengatakan singkatnya pembentukan UU KPK ini jelas berpengaruh signifikan terhadap sangat minimnya partisipasi masyarakat dan berbagai supporting system yang ada di sisi Presiden maupun DPR.

"Serta sangat minimnya kajian dampak analisis terhadap pihak yang akan melaksanakan undang-undang a quo, in casu KPK," kata dia.

Menurut Wahiuddin, akumulasi dari berbagai kondisi itu berimbas pada sangat rendahnya, bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas UU KPK. Ia mengatakan, seluruh tahapan prosedural secara kasat mata memang telah ditempuh secara formil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Namun, yang sejatinya terjadi adalah hampir pada setiap tahapan prosedur pembentukan undang-undang a quo terdapat berbagai persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang cukup serius," kata Wahiduddin.

Wahiduddin juga menyoroti sikap pemerintah yang diduga menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU KPK hanya dalam waktu kurang dari 24 jam saja. Ia merujuk kronologi rapat kerja pertama pembahasan revisi UU KPK pada 12 September 2019 dan rapat panitia kerja pertama sehari setelahnya.

"Sulit bagi saya untuk tidak menyimpulkan bahwa DIM RUU ini disiapkan oleh Presiden dalam jangka waktu kurang dari 24 jam," ujarnya.

Padahal, lanjut Wahiduddin, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa pandangan dan pendapat presiden serta DIM dapat disampaikan kepada DPR dalam waktu paling lama enam puluh hari sejak RUU diterima Presiden.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: Ini Pertimbangan MK Menolak Permohonan Uji Formil UU KPK oleh Agus Rahardjo Cs

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

31 menit lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

38 menit lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

48 menit lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.


Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

1 jam lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

Gibran berangkat ke Jakarta pada Jumat siang ini. Ia enggan memberitahu akan bertemu siapa saja dan agenda apa yang dibicarakan selama di Jakarta.


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

1 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


Banjir Amicus Curiae, Relawan Prabowo-Gibran Sebut MK Seperti Peradilan Jalanan

2 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae, Relawan Prabowo-Gibran Sebut MK Seperti Peradilan Jalanan

Dia menjelaskan berbagai amicus curiae yang berdatangan ke MK bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia.


Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

2 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

Seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran disebut akan berunjuk rasa di depan Gedung MK hari ini. Tapi Prabowo melarang, seperti apa faktanya?


Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

3 jam lalu

Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, bersama Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Defara
Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

Guru Besar Antropologi Hukum UI , Sulistyowati Irianto, mengatakan putusan MK soal sengketa pilpres 2024 akan menjadi landmark decision.


Ragam 'Sentilan' Pendukung Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga di MK

3 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ragam 'Sentilan' Pendukung Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga di MK

H-3 putusan sidang sengketa pilpres, pendukung Prabowo-Gibran mengirim karangan bunga ke MK yang berisikan 'sentilan'.