TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menggunakan Undang-Undang atau UU Terorisme dalam memburu kelompok bersenjata di Papua.
"Kalau memang sudah digolong dalam kelompok terorisme, tentunya menggunakan UU itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Mei 2021.
Pemerintah resmi melabeli kelompok kriminal bersenjata di Papua dan mereka yang terafiliasi sebagai teroris. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemberian label teroris itu lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021.
"Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif," ujar Mahfud Md melalui konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021.
Pemerintah pun telah memerintahkan aparat keamanan untuk bergerak memburu kelompok bersenjata di Papua. "Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum," kata Mahfud.
Selain menggunakan UU Terorisme, Polisi juga masih mengkaji kemungkinan pelibatan Detasemen Khusus 88 Antiteror dalam memburu kelompok ini.
Baca juga: Jalan Pintas Mengatasi Konflik Papua dengan Label Teroris