TEMPO.CO, Jakarta – Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi pegawai negeri sipil atau PNS menjadi salah satu pasal paling disoroti dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Ketentuan ini memperoleh berbagai kritik lantaran dianggap akan mengganggu independensi pegawai KPK dan mendegradasi lembaga independen menjadi lembaga di bawah pemerintah.
Belakangan, proses alih status pegawai KPK sudah di depan mata. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan proses alih status pegawai KPK menjadi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) tengah berlangsung. Firli mengatakan proses ini diperkirakan rampung pada awal Juni mendatang.
Bahkan, pelantikan pegawai KPK sebagai PNS bakal dilakukan pada 1 Juni bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila. "Insya Allah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila," kata Firli Bahuri, Maret lalu.
Berikut ini beberapa hal seputar alih status pegawai KPK yang mendapat sorotan.
Hasil asesmen diumumkan dalam waktu dekat
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan hasil asesmen alih status pegawai KPK akan diumumkan dalam waktu dekat. Dokumen tes asesmen tersebut telah diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN pada 27 April 2021, namun KPK belum mengetahui hasilnya. “Sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan,” kata dia.
Dokumen tes disimpan di lemari besi
Menurut informasi yang dikumpulkan, hasil tes itu kini disimpan dalam lemari besi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Lemari dengan mekanisme kunci kombinasi nomor itu ditempeli stiker bertuliskan ‘Disegel’.
Tes diselenggarakan untuk 1.349 pegawai KPK
Tes alih status ini diikuti oleh 1.349 pegawai KPK pada 18 Maret hingga 9 April 2021. Tes itu melibatkan BKN dan lembaga lain, seperti TNI AD, Badan Intelijen Negara, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Tes dibagi menjadi dua tahap, tulis dan wawancara.
Kejanggalan ihwal soal tes
Tes yang sebelumnya disebut Tes Wawasan Kebangsaan itu sebenarnya memiliki nama resmi Tes Moderasi Bernegara. Materi dalam tes sempat menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan tugas yang akan dijalankan oleh pegawai komisi antirasuah.
Berdasarkan keterangan sejumlah pegawai KPK, tes tersebut bukan TWK, melainkan Tes Moderasi Kebangsaan. Soal yang diberikan kepada pegawai lebih mirip screening ideologi.
Terbagi menjadi tiga modul, para pegawai diminta untuk menjelaskan pendapatnya mengenai PKI, FPI, HTI, dan LGBT serta transgender. Ada pula soal yang memuat pernyataan seperti “Penista agama harus dihukum mati” dan ada pernyataan “Semua Cina sama saja”.
Baca juga: Ini Deret Pertanyaan Janggal Dalam Tes Alih Pegawai KPK Jadi PNS
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI | BUDIARTI UTAMI PUTRI