TEMPO.CO, Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menelusuri aliran dana dari kasus penggunaan alat uji rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, yang dilakukan oleh bekas pegawai PT Kimia Farma Diagnostik.
Dalam kasus ini, ada lima orang tersangka yakni eks Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.
"Terkait dengan aliran dana masih terus didalami oleh penyidik. Sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan apa yang selama ini mereka lakukan," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, di Medan, Senin 3 Mei 2021.
Penyidik juga menyelidiki terkait rumah mewah milik tersangka PM yang masih dalam proses pembangunan di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Rumah tersebut diduga dibangun dari aliran dana penggunaan alat uji rapid test antigen bekas yang meraup untung hingga Rp1,8 miliar. "Semuanya masih dalam penyelidikan," ucap-nya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah memeriksa 23 orang saksi dalam rangka pengembangan kasus uji cepat antigen bekas.
Baca: Kasus di Bandara Kualanamu, Muhadjir Akan Perketat Pengawasan Rapid Test Antigen