Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker dan Pemkab Lombok Timur Kembangkan SDM

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL -- Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mengimplementasikan program transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan kualitas pelatihan vokasi sebagai program unggulan peningkatan kualitas SDM Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah agar menciptakan SDM berkualitas dan inovatif.

Transformasi BLK tersebut dilakukan dengan memperkuat perannya sebagai pusat pengembangan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Harapannya, kelak SDM Indonesia dapat memiliki daya saing yang tinggi di tingkat nasional dan global. 

"Kesuksesan program transformasi BLK membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelatihan sangatlah penting," ujar Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalatvoktas) Kemnaker Budi Hartawan pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Bersama dan Penyerahan Lahan Hibah di BLK Lombok Timur, NTB, Senin, 3 Mei 2021.

Budi menyatakan, dukungan Pemerintah Daerah sangat penting dalam penyediaan anggaran sehingga dapat mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam program pelatihan serta meyakinkan industri akan pentingnya kemitraan dengan BLK atau LPK. 

"Dukungan industri sebagai mitra pelaksana pelatihan dapat memberi masukan atas kebutuhan keterampilan di industri dalam menciptakan link and match antara pelatihan dengan kebutuhan industri," kata Budi.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani kali ini mencakup beberapa poin utama, yakni sinkronisasi program pelatihan dan pendampingan kelompok masyarakat dalam meningkatkan keterampilan masyarakat Lombok Timur, pemberdayaan kelompok masyarakat pasca pelatihan, serta kerja sama pertukaran data informasi dapat menjadi pionir bagi balai latihan vokasi di Indonesia.

"Kami sangat yakin dengan model kerja sama ini komitmen dan dukungan pemerintah daerah semakin besar untuk pengembangan SDM Indonesia," ujar Budi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi menambahkan, dalam kerjasama ini, BLK Lombok Timur dan Pemkab Lombok Timur akan memberikan pelatihan bagi masyarakat 10 desa di Lombok Timur. Paket pelatihan tersebut terdiri dari dua paket kejuruan barista, empat paket kejuruan commercial pastry, dan empat paket kejuruan commercial cookery.

Pada kesempatan ini, Kemnaker juga menerima lahan hibah seluas 3,5 hektar dari Pemkab Lombok Timur yang akan digunakan untuk perluasan pengembangan program kejuruan pertanian, perikanan, dan peternakan di BLK Lombok Timur.

"Dengan perluasan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelatihan BLK Lombok Timur dan jadi tempat pelatihan vokasi terbaik di Nusa Tenggara Barat dan Lombok Timur," kata Budi.

Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy menggambarkan, jika dalam satu tahun bisa mencetak 2.540 tenaga kerja terampil, maka Lombok Timur ini dapat menghasilkan devisa yang luar biasa."Karena tenaga-tenaga terampil itu akan mengirimkan hasil jerih payah mereka bekerja di luar negeri atau di mana saja bekerja," katanya.

Sukiman Azmy mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kemnaker yang sudah memfasilitasi masyarakat Lombok Timur untuk dididik dan diberdayakan di BLK agar terampil sesuai bidang kejuruannya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

4 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

27 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


Lion Air Incar Rp 7 T Dana IPO? Rusdi Kirana: Kekecilan, Mendingan Sendiri

27 hari lalu

Pendiri Lion Air Group Rusdi Kirana saat meninjau Batam Aero Technic, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Lion Air Incar Rp 7 T Dana IPO? Rusdi Kirana: Kekecilan, Mendingan Sendiri

Pendiri sekaligus pemilik Lion Air Rusdi Kirana menanggapi kabar soal rencana perusahaannya yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO).


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

28 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

28 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

30 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

31 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

31 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

31 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

35 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?