TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperkuat perlindungan kepada jurnalis dengan tetap melaksanakan revisi terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya meminta pemerintah memperkuat perlindungan kepada jurnalis, dengan tetap melaksanakan revisi terhadap UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar jurnalis mendapatkan kepastian keamanan dalam menjalankan tugas," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.
Pernyataan Bambang disampaikan bersamaan World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei. Bambang meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap media sebagaimana Pasal 28 F UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi.
"Namun demikian, kebebasan pers tetap harus memperhatikan etika dan keseimbangan isi berita, mengingat pers merupakan salah satu pilar demokrasi," ujarnya.
Dia juga menyampaikan kepada seluruh insan pers bahwa dalam menyampaikan sebuah informasi, hendaknya harus terverifikasi terlebih dahulu serta harus ada cek ulang konten informasi. Tujuannya agar tidak menimbulkan misinformasi ataupun pemberitaan hoaks di media massa.
"Saya meminta pemerintah memperhatikan dan mendukung peran penting jurnalis yang bebas dan profesional dalam memproduksi dan menyebarkan suatu informasi," katanya.
Di sisi lain, Bambang Soesatyo juga meminta pers agar dapat mendalami tiga fokus utama dalam World Press Freedom Day 2021, yaitu langkah-langkah untuk memastikan kelangsungan ekonomi media berita, mekanisme untuk memastikan transparansi perusahaan internet, dan peningkatan kapasitas Literasi Media dan Informasi.
Baca Juga: Pers dan Aktivis Rentan Diserang, Indonesia Dinilai Darurat Demokrasi