TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 4-17 Mei. Ini merupakan perpanjangan PPKM tahap ketujuh sejak pertama kali diberlakukan pada Februari lalu.
"PPKM Mikro akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh 4-17 Mei. Kegiatan pembatasan masyarakat tidak ada perubahan, namun ada penegasan di daerah-daerah hiburan komunitas atau masyarakat, hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib,"
kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Senin, 3 Mei 2021.
Bahkan, jumlah provinsi yang menerapkan PPKM mikro kembali ditambah. Pada tahap lima dan keenam, jumlah provinsi yang ikut mencapai 25 daerah.
"Ada perluasan, ditambah lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat," ujar Airlangga. "Jadi total ada 30 provinsi yang diberlakukan PPKM Mikro," lanjut dia.