TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja tak pernah mengabaikan kesejahteraan buruh, khususnya upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR).
“Ini (upah sektoral dan THR) jadi dua highlight yang akan saya sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja,” tutur Moeldoko lewat keterangan tertulis setelah menerima perwakilan dua organisasi buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Gedung Bina Graha, Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.
Moeldoko mengatakan pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sebagai hak pegawai. Untuk itu, kata dia, Kantor Staf Presiden ikut mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja dan aturan-aturan turunannya.
Sementara itu, Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa dalam May Day 2021. Massa berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
"Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz di lokasi aksi, Sabtu, 1 Mei 2021.
Tuntutan yang sama, kata Riden, juga disuarakan di 24 lokasi aksi lainnya di Indonesia. Dalam May Day 2021, Riden mengatakan aksi dari KSPI dilakukan dalam bentuk unjuk rasa di lapangan dan virtual. "Kami juga sudah melakukan antigen," kata dia.
Baca juga: Aksi May Day 2021, KSPI Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja