6. Pastikan Keamanan Aplikasi
Pada penggunaan media sosial untuk tujuan konsultasi suatu kasus kedokteran dengan dokter lainnya, dokter harus menggunakan jenis dan fitur media sosial khusus yang terenkripsi end-to-end dan tingkat keamanan baik, dan memakai jalur pribadi kepada dokter yang dikonsultasikan tersebut atau pada grup khusus yang hanya berisikan dokter.
7. Jika Memuat Gambar Wajib Ikuti Peraturan
Ketujuh, pada penggunaan media sosial termasuk dalam hal memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi. Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik.
Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien. Identitas pasien seperti wajah dan nama pun harus dikaburkan. Hal ini dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi suatu kasus kedokteran sebagaimana yang diatur dalam poin 6.
8. Pisahkan Akun Edukasi dengan Pertemanan
Penggunaan media sosial untuk tujuan edukasi kesehatan masyarakat sebaiknya dibuat terpisah dengan akun pertemanan agar fokus pada tujuan. Bila akun yang sama juga digunakan untuk pertemanan, dokter harus memahami dan mengelola ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran.
9. Lihat Sasaran Edukasi
Pada penggunaan media sosial dengan tujuan edukasi ilmu kedokteran dan kesehatan yang terbatas pada dokter dan atau tenaga kesehatan hendaknya menggunakan akun terpisah dan memilah sasaran informasi khusus dokter/tenaga kesehatan.
10. Bebas Berekspresi Sebagai Hak Privat Asal Sesuai Aturan
Pada penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat sesuai ketentuan etika umum dan peraturan perundangan yang berlaku dengan memilih platform media sosial yang diatur khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat publik.
11. Selektif Memasukkan Pasien ke Daftar Pertemanan
Kesebelas, dokter perlu selektif memasukkan pasiennya ke daftar teman pada akun pertemanan karena dapat mempengaruhi hubungan dokter-pasien.
12. Dokter Bisa Membalas Pujian Pelayanan Medis
Dokter dapat membalas dengan baik dan wajar pujian pasien/masyarakat atas pelayanan medisnya sebagai balasan di akun pasien/masyarakat tersebut. Namun sebaiknya dokter menghindari untuk mendesain pujian pasien/masyarakat atas dirinya yang dikirim ke publik menggunakan akun media sosial dokter sebagai tindakan memuji diri secara berlebihan.
13. Tegur Rekan Sejawat Lewat Jalur Pribadi
Bila memandang aktivitas media sosial sejawatnya keliru, dokter harus mengingatkannya melalui jalur pribadi. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia diingatkan dan memperbaiki perilaku aktivitasnya di media sosial, dokter dapat melaporkan kepada MKEK.
Pukovisa mengatakan fatwa etik kedokteran ini mengikat seluruh dokter di Indonesia. Dia meminta MKEK di semua tingkatan untuk melakukan sosialisasi. MKEK juga berwenang melakukan klarifikasi terhadap suatu informasi dugaan pelanggaran etik, pembinaan, dan atau proses kemahkamahan pada dokter Indonesia yang tidak sesuai dengan isi fatwa. "MKEK Pusat IDI membuka diri terhadap ide dan masukan terkait fatwa yang diterbitkan untuk evaluasi dan penyempurnaan di masa mendatang," kata Pukovisa.
Baca juga: Setelah Konten TikTok Kevin Samuel, IDI Imbau Wanita Tak Takut Periksa ke Dokter