TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Hery hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan datang untuk mengklarifikasi sejumlah hal soal kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19.
"Ke KPK untuk menghormati hukum, jadi saya datang untuk mengklarifikasi apa yang menjadi opini media," ujar Herman usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 30 April 2021.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar menyangkut dirinya tidak benar. "Enggak, enggak benar," kata dia.
Herman mengatakan penyidik KPK mencecarnya dengan tiga pertanyaan perihal wewenangnya sebagai Ketua Komisi Hukum dan peran dalam perusahaan miliknya, PT Dwimukti Graha Elektrindo.
Nama Herman Hery terseret dalam kasus bansos. Sejumlah perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Herman, mendapat kuota pengadaan bansos Covid-19 sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun. Setelah sejumlah perusahaan itu menerima duit untuk pengadaan, mereka kemudian mentransfer sebagian besar uangnya ke rekening PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman.
Sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi Herman Hery yang muncul dalam dakwaan adalah PT Anomali Lumbung Artha, PT Junatama Foodia Kreasindo, PT Mesail Cahaya Berkat, PT Integra Padma Mandiri, PT Cipta Mitra Artha, PT Famindo Meta Komunika dan PT Tara Optima Primagro.
Baca juga: Daftar Vendor Bansos Covid-19 yang Diduga Terafiliasi dengan Menteri Sampai Politikus