TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Aturan anyar tersebut mengatur jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Perpres 29/2021 mengubah ketentuan Pasal 73 dalam Perpres 1/2019 sehingga berbunyi sebagai berikut; "Jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut.
Selanjutnya ayat (2) mengatur, ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat.
"Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat (3).
Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 19 April 2021 dan diundangkan sehari setelahnya. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 73 Perpres 1/2019 sebelumnya mengatur seluruh jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB.
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Doni Monardo: Jangan Ada yang Menyesal atau Keberatan