TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Aziz Syamsuddin. Nama Wakil Ketua DPR RI ini terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.
"Benar, cegah berlaku selama enam bulan," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, saat dihubungi pada Jumat, 30 April 2021. Namun, Arya tak menjelaskan lebih detail ihwal kapan KPK mengajukan permohonan. KPK pun membenarkan pencegahan ini.
Nama Azis terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis, pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Wali Kota Tanjungbalai Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Rumah dan Ruangan Azis Syamsuddin