TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, Baedhowi, mengungkapkan sekitar 400 ribu guru Sekolah Dasar Inpres akan pensiun pada 2010-2014. Guru tersebut, kata dia, diangkat untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar melalui Instruksi Presiden pada 1973-1978. Saat itu dibangun hampir 10 ribu gedung sekolah dasar baru tiap tahunnya.
Untuk mengantisipasi kekurangan guru yang pensiun itu, Baedhowi mengatakan, pemerintah daerah dipersilakan mengangkat guru sesuai kebutuhan. “Namun harus tetap memenuhi kualifikasi pendidikan Diploma 4 atau sarjana strata-1,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis (12/11).
Namun, menurut Baedhowi, tidak semua daerah mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan UU Sistem Pendidikan Nasional. Ada beberapa daerah, seperti Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kepulauan Riau, yang meminta kelonggaran pengangkatan guru. “Mereka mengaku sulit mencari pengganti guru SD lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar yang berkualifikasi diploma 4 atau sarjana strata-1,” kata dia.
Solusinya, ujar Baedhowi, setiap daerah diperbolehkan mengangkat guru baru baik yang berkualifikasi sarjana pendidikan maupun non-kependidikan (umum). Tapi, setelah diangkat, guru yang berkualifikasi sarjana non-kependidikan harus mengikuti pendidikan profesi selama dua semester.
Untuk daerah terpencil yang kesulitan mencari guru berkualifikasi diploma 4 atau sarjana strata-1 juga , diperbolehkan mengangkat guru PGSD yang berkualifikasi diploma-2 asal calon guru tersebut sedang dan telah menempuh pendidikan di universitas selama minimal dua semester. “Dibuktikan dengan transkrip nilai selama dua semester,” kata dia.
Reh Atemalem Susanti